
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan akreditasi dibidang Kesehatan, khususnya puskesmas sebagai faskes tingkat pertama, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Pertemuan Peningkatan Kemampuan Teknis Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) dalam melakukan Pembinaan Mutu dan Akreditasi di Puskesmas, bertempat di Neo Hotel Palma Palangka Raya, Selasa (25/7/2023).
Pertemuan digelar selama tiga hari dari tanggal 24 s.d 26 Juli 2023. Adapun para Peserta dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang terdiri dari Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB).
Pertemuan dibuka oleh Kepala Dinkes Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul. Dalam sambutannya Suyuti mengatakan, akreditasi puskesmas di Provinsi Kalteng mulai dilaksanakan pada tahun 2016 dimana sebanyak 13 puskesmas terakreditasi pada tahun tersebut, kemudian tahun 2017 menjadi 79 puskesmas yang terakreditasi. Pada tahun 2018 menjadi 138 puskesmas terakreditasi dan tahun 2019 menjadi 194 puskesmas terakreditasi dari total 204 puskesmas di Provinsi Kalteng.
“Ada 10 (sepuluh) puskesmas yang masih belum terakreditasi, hal ini terkendala oleh beberapa hal seperti puskesmas masih belum memiliki nomor register dan/atau tidak ada tenaga medis seperti dokter,” ujarnya.
Suyuti menjelaskan, sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, re-akreditasi akan dilakukan setiap lima tahun sekali sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015.
Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan sejak tahun 2015 telah menetapkan akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Akibat terjadinya pandemi COVID-19 survei re-akreditasi pada tahun 2020, tahun 2021 dan tahun 2022 tidak bisa dilakukan, sebagai gantinya pihak puskesmas diminta untuk membuat pernyataan komitmen bahwa akan tetap menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas sebagai salah satu dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
“Dalam upaya meningkatkan mutu pelaksanaan Binwas perlu dibentuk Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,” imbuhnya.
Suyuti berharap, melalui kegiatan ini bisa meningkatkan kapasitas Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan mampu menggali masalah yang dihadapi oleh masing-masing pelaksana pelayanan untuk bersama-sama dicarikan pemecahannya.
Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Kesehatan, Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Rita Juliawaty dalam laporannya menyampaikan, Penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, professional dan bertanggung jawab di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
“Tujuan dari pertemuan ini yaitu meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meningkatkan pemahaman tentang konsep pembinaan terpadu puskesmas oleh Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) serta meningkatnya kapasitas TPCB DAN TPMDK Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di Puskesmas,” pungkasnya.