
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka mewujudkan tatanan pemerintahan yang kredibel dan akuntabilitas sampai ke pelosok daerah maka dapat dilakukan dari pemerintahan terkecil seperti desa terutama yang berkaitan dengan batas desa, maka Pemerintah Pusat dan Provinsi melalui regulasi yang berlaku secara khusus meminta pemangku kepentingan untuk menjalankan tertib administrasi dalam pencatatan administrasi batas desa secara akurat dan data tersimpan dengan baik.
Karena tidak jarang hanya sebuah batas atau perbatasan desa mampu menciptakan konflik horizontal yakni antar masyarakat bahkan berpeluang menciptakan konflik vertikal dengan pemerintah daerah karena tidak ada data pendukung,tidak ada arsip, tidak ada saksi atau bukti pendukung dan sejarah batas desa .
Oleh sebab itu untuk melaksanakan percepatan penyelesaian Peta Administrasi Desa dan Kelurahan pada tahun 2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat koordinasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPPBDes) Se-Kalimantan Tengah di Aula TP-PKK Provinsi Kalteng pada Selasa, (25/7/2023).
Tujuan dari kegiatan ini di antaranya memantau secara langsung sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan penetapan dan penegasan batas desa sebagai bahan evaluasi, meningkatkan koordinasi serta komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten terkait percepatan penyelesaian batas desa dan meningkatkan pengetahuan dan pertukaran informasi aparatur Pemerintah Daerah khususnya terkait penegasan batas desa.
Hadir mewakili Sekda Kalteng Nuryakin, kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Aryawan membuka secara resmi Rakor tersebut. Aryawan mengatakan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa.
“Batas-batas wilayah desa harus jelas dan tegas. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan batas sering menimbulkan konflik, karena tidak ada kepastian hukum atas batas desa. Dalam pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di mana di dalamnya tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat, serta hak lainnya yang sudah ada di masyarakat.” Jelas Aryawan.
Lanjut Aryawan, hasil rekomendasi pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa Tahun 2022, Kalteng ditargetkan untuk melakukan penyelesaian Peta Administrasi Desa dan Kelurahan pada tahun 2023. Begitu pula dalam amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Satu Peta pada tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, target penyelesaian batas desa untuk pulau Kalimantan adalah Desember 2023.
“Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat Kalimantan Tengah, agar di kemudian hari tidak terjadi sengketa, terlebih berpotensi memicu konflik di tengah- tengah masyarakat.” Tambah Aryawan.
Dilaporkan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bernie Saputra, saat ini terdapat program percontohan Lewu Pancasila Berkah akan menjadi labsite untuk perwujudan desa yang ideal, diikuti 13 Kabupaten Se-Kalimantan Tengah khususnya dalam hal penyelesaian batas desa.
“Seluruh Tim PPBDes Provinsi, Kabupaten, dan Desa agar terus berupaya melakukan koordinasi, sosialisasi, inovasi dan sinergisitas, untuk mendorong percepatan penyelesaian batas.” Sebutnya.
Hadir dalam rakor Narasumber dari Kemendagri melalui virtual, Tim badan Informasi Geospasial Dede Amrilah, Tim PPBDes Provinsi/Kabupaten/kota se-Kalteng, kepala Desa Program Lewu Pancasila Berkah