
MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Menanggapi ramainya perbincangan di media sosial terkait salah satu usaha ayam membuang kotoran sampah sembarangan tempat di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) komplek perumahan warga, sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap dan cukup menyengat, mendapat respon dari Anggota DPRD Barito Utara, Dr.H.Tajeri,SE,MM,SH,MH.
Karena bau menyengatnya cukup mengganggu warga sekitar pemukiman, ia pun meminta hal ini agar ditanggapi dari pelaku usaha dimaksud agar tidak membuang sampah kotoran ternak secara sembarangan.
H. Tajeri juga meminta kepada dinas terkait agar memberi pembinaan maupun teguran kepada pelaku usaha tersebut agar tidak membuang sampah kotoran sembarang tempat.
Bahkan apabila pembinaan atau teguran itu tidak dihiraukan dan masih membandel, maka pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya punya hak untuk mencabut ijin usahanya, tegasnya, Jumat (28/4/2023).
Ia menambahkan, kalau memungkinkan bisa saja pemerintah daerah mencabut izin berusaha pengusaha ayam tersebut, lantaran ulahnya sudah berkali-kali membuang sampah kotoran ternak sembarangan sehingga membuat warga sekitar resah.
Selaku pengusaha seharusnya, memiliki kesadaran bahwa membuang sampah sembarangan itu, suatu perbuatan yang tidak baik dan tidak menajdi contoh yang baik. “Saya pikir warga sekitar atau melalui pihak RT/RW setempat bisa membuat surat resmi ke pengusahanya, tembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dengan harapan si pengusahanya bisa mengerti. Kalau pun masih membandel pemerintah bisa mencabut izin berusahanya,” tegas Tajeri.
Politisi dari Partai Gerindra Barito Utara ini juga meminta, Pemkab melalui dinas terkait mengundang seluruh pengusaha ayam potong, dan kembali memberikan sosialisasi agar mereka tidak membuang sampah atau kotoran ayam potong di sembarang tempat, apalagi di tempat umum yang padat pemukiman, termasuk tidak membuang di TPS.
”Di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) itu untuk sampah rumah tangga, bukan limbah hewan. Pengusaha ayam atau yang lain juga mestinya mengetahui hal ini,” tegas Ketua DPC Gerindra Barito Utara itu.
Ia menambahkan, dalam izin usaha peternakan hewan, dilarang membuang limbah di sembarangan tempat. Harus ada tata cara penggelolaannya agar tidak menggangu masyarakat dengan bau yang tidak sedap, dikhawatirkan menimbulkan penyebaran penyakit.
Menyikapi yang ramai dibicarakan di media sosial itu, pihak Kelurahan Melayu yang menerima informasi dari warga tersebut, terpaksa harus berkordinasi dengan dinas PUPR untuk mengangkut kotoran ayam itu. Pihak kelurahan juga memasang papan reklame imbaun di TPS agar tidak membuang sampah kotoran hewan di TPS.