Jalankan Usaha Tambang Dengan Tertib,Pemprov Ingatkan Investor Pemilik IUP Taati Regulasi Dengan Benar

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif harus dimulai dari para pelaku usaha yang mau mentaati setiap regulasi dan aturan yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi agar usaha galian mineral seperti pertambangan betul-betul memiliki azas manfaat baik kepada perusahaan itu sendiri, terlebih untuk kesejahteraan masyarakat melalui PAD dan pembangunan melalui CSR kepada masyarakat.
Untuk itu pemerintah provinsi melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni hadir membuka secara resmi Pembinaan kegiatan Pertambangan Batubara kepada Pemerintah Daerah dan Izin Usaha Pertambangan bersama Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Provinsi Kalimantan Tengah. Pembinaan ini dilaksanakan di M. Bahalap Hotel secara tatap muka dan virtual pada Jumat, (21/7/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut peserta kurang lebih 100 orang secara fisik dan 90 orang melalui virtual meeting dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan se Provinsi Kalimantan Tengah.
Sri Widanarni saat menyampaikan pesan Gubernur, mengatakan bahwa amanat Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dalam pengelolaan pertambangan Pemerintah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha.
“Untuk itu saya harapkan kepada seluruh pemegang IUP di wilayah Kalimantan Tengah melaksanakan program pertambangan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan karena tambang itu ada untuk kehidupan.” Sebutnya.
Wilayah Kalimantan Tengah sendiri merupakan provinsi yang memiliki potensi bahan tambang yang beragam. Saat ini bahan tambang yang diminati investor adalah batubara disusul dengan mineral logam seperti bijih besi, emas dan bauksit. Di samping bahan tambang tersebut juga terdapat mineral non logam jenis tertentu yang sangat diminati investor yaitu zircon dan pasir kuarsa.
“Tujuan pendampingan ini diharapkan adanya pembinaan dan pengawasan perencanaan tambang yang benar. Kegiatan pertambangan yang mengacu pada kaidah pertambangan yang baik, tidak terbuangnya bahan galian dan aktivitas pertambangan berlangsung secara aman, bebas dari kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan serta pemanfaatan lahan bekas tambang secara tepat dapat mendorong meningkatnya perekonomian masyarakat sekitar.” Papar Sri.
Gubernur berpesan bahwa setiap pemegang izin memiliki kewajiban menerapkan kaidah pertambangan yang baik, meningkatkan nilai tambah Sumber daya mineral dan atau batubara, memenuhi kewajiban penerimaan negara dan aspek keuangan investasi, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat serta mematuhi toleransi daya dukung lingkungan.
Disampaikan oleh ketua panitia Surya Herjuna, narasumber yang dihadirkan yaitu, Dr. Ir. Willy M. Yosef, M. M. Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Dr. Lama Saria, M. Si selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, dan Rahardjo Siswohartono, S.Hut., M.A. kepala sub Direktorat Pelayanan Operasional Perizinan Usaha Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
“Topik yang dibahas dalam pembinaan ini yaitu usaha Pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Kalimantan Tengah, aplikasi yang dibutuhkan oleh stakeholder saat ini dalam rangka percepatan pelayanan dan peningkatan pengawasan, serta tata cara perizinan OSS.” Jelas Surya.