
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menghadiri Upacara Hari Koperasi Nasional yang ke-76. Upacara tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu, (12/7/2023).
Turut hadir staf ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko, Kepala Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) Provinsi Kalteng, Kepala Perwakilan BI Kalteng, Kepala OJK Kalteng, dan Kepala OPD lingkup Provinsi Kalteng.
Wagub Edy Pratowo bertindak sebagai Inspektur Upacara, dengan membacakan pidato Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki. Edy menyampaikan bahwa pemerintah saat ini berfokus pada pengembangan Koperasi sistem riil, guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. Dari sisi peluang, Koperasi sektor riil juga memiliki banyak potensi, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata, dan banyak macam usaha lainnya.
“Sebagai contoh saat ini Kementerian Koperasi dan UKM Tengah mengembangkan pabrik Minyak Makan Merah di beberapa Provinsi basis sawit. Pabrik tersebut sepenuhnya dimiliki oleh petani sawit anggota Koperasi. Dengan hadirnya pabrik tersebut hilirisasi produk dapat dilakukan. Petani sawit tidak lagi menjual Tandan Buah Segar (TBS), namun menikmati nilai tambah dari produk akhir, yakni minyak makan merah tersebut.” jelas Wagub.
Sektor jasa keuangan merupakan salah satu potensi yang terbuka bagi dunia koperasi. Potensi tersebut diatur dalam undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (PPSK) Nomor 4 Tahun 2023. Undang-undang tersebut mengatur bahwa koperasi dapat menjalankan usaha seperti perbankan perasuransian program pensiun pasar modal lembaga pembiayaan dan kegiatan lainnya sebagai sektor jasa keuangan. Koperasi di sektor jasa keuangan tersebut bersifat Open Loop artinya dapat melayani masyarakat luas.
Dengan adanya sektor jasa keuangan tersebut, terkait pengawasan dalam perizinan dan pengaturan koperasi dalam sektor jasa keuangan tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Lain halnya dengan usaha simpan pinjam perizinan pengaturan dan pengawasan tetap di bawah Kementerian Koperasi dan UKM yang saat ini sedang ditata diperkuat dan memurnikan agar bersifat close Loop yakni agar sepenuhnya dari oleh dan untuk anggotanya pernyataan tersebut secara sistemik dimasukkan ke dalam undang-undang perkoperasian yang baru.
Lanjut Edy, Selain program tersebut pemerintah juga mengatur penyusunan RUU Perkoperasian sebagai pengganti Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. RUU perkoperasian dirancang untuk mendorong Koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global.
“Dengan adanya pembaharuan Undang-undang perkoperasian ini diharapkan koperasi mampu menjawab tantangan dan memiliki desain yang besar.” ucapnya.
Beberapa isu strategis telah dimuat dalam revisi undang-undang tersebut seperti pembaruan ketentuan Modal, koperasi lapangan usaha koperasi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang terdapat 1790 pilihan, adopsi teknologi digital dalam tata kelola dan usaha, modernisasi kelembagaan, Pengaturan khusus tentang usaha simpan pinjam, rekomendasi koperasi syariah dan afirmasi kepada koperasi sektor riil.
“Dengan substansi yang dimuat dalam revisi tersebut kami yakin koperasi Indonesia akan berubah 5 sampai 10 tahun mendatang setelah undang-undang tersebut disahkan yang membuat pemajuan koperasi sebagai kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” beber Wagub.
Usai upacara, Wagub Edy Pratowo menanggapi RUU perkoperasian saat ini, menurutnya RUU tersebut dapat memperbarui UU yang diperlukan menyesuaikan perkembangan zaman dalam dunia koperasi.
“Kita di Kalteng juga harapannya koperasi bisa lebih meningkat. Kemudian juga dengan OJK, perbankan, terus kita jalin kerjasama yang baik sehingga koperasian ini juga tumbuh subur berkembang, karena salah satu upaya untuk pemulihan ekonomi kita salah satunya adalah suksesnya usaha yang dikembangkan di koperasi. Tapi kalau kita tidak membantu perkoperasian ini juga mungkin perekonomian juga jalan di tempat tidak perlu ada sinergitas harmonisasi kerjasama kolaborasi yang kita bangun.” ungkap Wagub.
“Apalagi undang-undang perkoperasian Tahun 1992 mau direvisi seiring dengan perkembangan zaman saya kira sudah menyesuaikan kebutuhannya, segmennya semakin luas, semakin besar tujuan yang ingin dicapai jadi harus disesuaikan dansaya kira itu bagus.” pungkasnya.