Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Permudah Pelaku Bisnis Kelapa Sawit Dalam Pelaporan dan Bangun Database, Pemprov dan Kementan Gelar Sosialisasi Self-Reporting Melalui Aplikasi SIPERIBUN

admin01
Published: July 6, 2023
Share
5 Min Read
Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin buka kegiatan Sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Industri Kelapa Sawit melalui Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) dan Optimalisasi Penerimaan Negara di Provinsi Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka mempermudah pelaporan,Perijinan, database, dan penerimaan negara di sektor perkebunan khususnya kelapa sawit Pemerintah Provinsi melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin buka kegiatan Sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Industri Kelapa Sawit melalui Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) dan Optimalisasi Penerimaan Negara di Provinsi Kalteng, yang diselenggarakan di Ballroom Lantai 1 Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (6/7/2023).

Turut hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono, Deputi Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Agustina Arumsari, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Mochammad Firman Hidayat, dan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Aim Nursalim Saleh.

Selain itu nampak hadir pula Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng H. Rizky R. Badjuri, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), PBS, dan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Kalteng.

Dalam sambutannya Sekda mengatakan komoditas kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di Provinsi Kalteng, dimana peluang dan prospeknya ke depan sangat besar dan menjanjikan, dan merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui.

“Namun hendaknya perkebunan kelapa sawit sendiri mempunyai aturan-aturan dan batasan dalam pelaksanaannya di lapangan karena dikhawatirkan jika tidak ada aturan yang jelas dan tegas, perkebunan kelapa sawit ini bisa jadi akan masuk ke Kawasan Lindung dan Cagar Alam yang dapat berdampak negatif baik bagi kelestarian alam dan juga manusia akibat terganggunya ekosistem alam,” kata Sekda.

Sekda menyebut, Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan berbagai upaya dengan mengeluarkan beberapa aturan terkait perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mendukung berbagai upaya khususnya upaya Pemerintah Pusat untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Kalimantan Tengah, salah satunya melalui mekanisme pelaporan mandiri (self-reporting) pelaku usaha perkebunan kelapa sawit secara online melalui aplikasi SIPERIBUN,” jelasnya.

Sekda mengungkapkan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan tata kelola perizinan usaha perkebunan kelapa sawit yang berbasis data dapat valid dan akurat; adanya penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan; serta adanya penguatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga Nasional (K/L) dan Pemerintah Daerah.

“Dengan begitu, dapat meningkatkan kemudahan berusaha di bidang perkebunan dan mengoptimalkan usaha perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu sektor utama perekonomian nasional, khususnya Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah menyampaikan dalam arahannya bahwa sektor pertanian saat ini masih menjadi andalan perekonomian nasional.

“Perekonomian nasional secara umum masih menunjukkan ketahanan dengan ditopang peningkatan permintaan domestik investasi yang terjaga, inflasi yang terus terjaga, serta berlanjutnya kinerja posiitf ekspor kita,” ucapnya.

Lebih lanjut Andi menambahkan, kontribusi kelapa sawit terus ditopang dari luas areal tutupan kepala sawit nasional yang telah mencapai 16,83 juta hektar, dimana sekitar 58 persen atau 8,9 juta hektar merupakan milik Perkebunan Besar Swasta (PBS) dan negara, dan 42 persen atau 6,9 juta hektar merupakan perkebunan sawit rakyat.

“Indonesia merupakan produsen minyak kepala sawit terbesar di dunia pada Desember 2022, dengan menyumbang 59 persen atau 45,5 juta ton dari 77,2 ton total produksi minyak sawit dunia. Namun tata kelola industri kelapa sawit yang masih perlu diperbaiki. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah adalah melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi SIPERIBUN,” imbuhnya.

Di akhir kegiatan Andi menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk membangun database perkebunan kelapa sawit dengan melakukan pendataan hingga pemetaan sawit rakyat; penataan perizinan perkebunan kelapa sawit; dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?