
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Masyarakat yang memiliki legalitas yang kuat terkait kepemilikan lahan, harusnya mendapat perhatian dan pembelaan dari pemerintah daerah jika terjadi sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan.
Sudah saatnya pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat dalam persoalan antara masyarakat dan investor, khususnya permasalahan sengketa lahan.
Jika masyarakat memiliki data dan bukti yang kuat atas kepemilikan lahan dan masa kepemiliki lebih dulu dari perusahaan, maka selayaknya mereka (masyarakat) dibela pemerintah daerah, tegas Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Abdul Kadir, Senin (6/3/2023).
Dia juga mengimbau jangan sampai terjadi pertengkaran atau perselisihan antara masyarakat dengan pihak perusahaan terkait masalah sengketa lahan yang sebenarnya bisa dicari solusi atau jalan tengah dari persoalan tersebut.
Seharusnya jangan lagi memakai istilah ganti rugi, yang tepat adalah ganti untung kepada masyarakat. Jika ganti rugi, artinya masyarakat dirugikan.
“Namun kalau ganti untung, artinya perusahaan dan masyarakat serta pemerintah bisa bersinergi dengan baik hingga saling menguntungkan dan masyarakat bisa sejahtera,” terang Abdul Kadir
Selama ini tambahnya, Pemeritah Kabupaten dan DPRD mengundang investor bertujuan untuk membantu kesejahteraan masyarakat, tapi kalau masyarakat sekitar perusahaan tidak sejahtera, sehingga apa gunanya kehadiran investor.