
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka mewujudkan good Governance maka diperlukan sebuah mekanisme yang mengatur, mengawasi dan melakukan pencatatan kinerja badan/dinas dan para penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan harus sesuai dengan koridor dan peraturan yang berlaku untuk selanjutnya hasil tersebut sebagai bahan monitoring dan evaluasi untuk penilaian kinerja ASN.
Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalteng Akhmad Husain pimpin Rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota Regional Kalteng. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Neo Palangka Raya, Rabu (31/5/2023).
Kegiatan ini turut dihadiri narasumber dari Perwakilan dari BPS Provinsi Kalteng yakni Anandari. Para Peserta yakni Pejabat dari Bappedalitbang, Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, Badan Kesbangpol, DPM PTSP dan Perangkat Daerah terkait lainnya serta Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Kalteng, juga diikuti oleh Perangkat GWPP Provinsi Kalteng dan Kepala Satker penerima anggaran dekonsentrasi tahun anggaran 2023
Sebagai informasi, kegiatan ini termasuk dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Kalteng, yang dibuka oleh Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin pada tanggal 30 Mei 2023.
Mengawali sambutannya, Akhmad Husain mengatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini menjadi sangat penting bagi Biro Pemerintahan Otonomi Daerah khususnya karena LPPD adalah suatu kegiatan yang dilaporkan setiap tahun.
“Kendala yang dapat kami laporkan dalam LPPD ini diantaranya pada penyediaan bahan, penyusunan laporan di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berupa data kinerja Perangkat Daerah”, pungkasnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng, Bambang Ari Setiono saat menyampaikan paparannya menyampaikan bahwa LPPD merupakan laporan rutin tahunan.
“LPPD ini adalah laporan terkait kinerja penyelenggaraan pemerintah yang harus dilaporkan setiap tahun. Laporan ini sama halnya dengan laporan keuangan”, jelas Ari.
Lebih lanjut disampaikan, perhatian dalam pelaporan tidak hanya pada laporan keuangan tetapi pada pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan terutama pada kinerjanya.
Untuk diketahui, dalam hal ini BPKP bertanggung jawab sebagai pengawas internal dalam rangka pengawalan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan dalam hal akuntabilitas keuangan dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan dengan baik.