
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Para pemilik usaha penjualan makanan atau retail di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan jangan sampai menjual barang yang sudah kedaluwarsa.
“Saya kira di saat sepert ini, kesadaran dari pihak pengelola di setiap retail ataupun penjual makanan dan minuman yang memiliki tanggal kedaluwarsa. Jangan sampai dijual kepada masyarakat,” tegas Anggota Komisi II DPRD Kotim Darmawati.
Ia juga meminta masyarakat juga mengecek tanggal kedaluwarsa barang yang dibeli. Selain itu pihak pengelola bisa menerapkan secara selektif di masing-masing kasir untuk mengecek batas kedaluwarsa barang.
“Setidaknya sebelum membeli barang harus dicek lagi tanggal jatuh tempo atau kedaluwarsa. Petugas juga harus melakukan hal itu supaya barang kedaluwarsa tidak dikonsumsi oleh masyarakat,” pesan Darmawati.
Ia menyebut ada ancaman hukuman yang mentanti pihak yang mengedarkan makanan dan minuman kedaluwarsa diatur dalam UU. Misalnya Pasal 140 dan Pasal 152 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lalu Pasal 62 dan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya, Pasal 62 menyatakan pelaku usaha dan/atau pengurus yang melakukan tindak pidana, terancam penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
“Ada juga Pasal 204 Ayat (1) KUHP yang menyatakan barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang diancam penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.