
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran akhirnya melantik dua pejabat kepala daerah yakni Deddy Winarwan sebagai Pj Bupati Kabupaten Barito Selatan dan Anang Dirjo sebagai Pj Bupati Kotawaringin Barat di Aula Jayang Tingang, Rabu (24/5/2023).
Pelantikan tersebut pada awalnya mengalami penundaan pada Senin (22/5/2023) dikarenakan terdapat aksi aspirasi organisasi masyarakat MP3D yang mengajukan penolakan terhadap dilantiknya kedua kepala daerah tersebut, sehingga Pemerintah Provinsi melaksanakannya pada hari ini.
Pelantikan pj. Bupati Barsel dan Kobar tetap dilaksanakan berdasarkan aturan dan mematuhi undang -undang. Penundaan pelantikan pada Senin 22 Mei lalu bertujuan untuk menjaga ketertiban bagi masyarakat Dayak di Kalteng berkaca pada penolakan pelantikan yang diaspirasikan oleh MP3D.
Dasar pelaksanaan pelantikan ini menurut keputusan Kemendagri Republik Indonesia:
1. Nomor 100.12.1.3-1195/2023 tanggal 18 Mei 2023 / tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Bupati Barito Selatan / Provinsi Kalteng
2. Nomor 1102.2.1.3-1271/2023 tanggal 20 mei 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat Bupati Kotawaringin Barat / Provinsi Kalteng.
Menanggapi aksi aspirasi tersebut Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran turut mengatakan bahwa pelantikan ini berdasarkan pelaksanaan perintah undang-undang, jika tidak dilaksanakan maka akan menodai marwah provinsi Kalimantan Tengah itu sendiri.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, kami harus siap melaksanakan perintah undang -undang, dan menjaga marwah Kalimantan Tengah itu sendiri. Kami menunda pelantikan hari sebelumnya demi menjaga ketertiban dan kenyamanan khususnya masyarakat Dayak. Untuk ke depan Saya akan menyurati kepada bapak Mendagri sebagai tangan kanan Presiden, dengan komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa kami tidak mengusulkan lagi untuk tiga calon Bupati pada September nanti agar diserahkan langsung oleh pusat dalam keputusan kepala daerah bupati selanjutnya. Agar kami tetap fokus untuk membangun Kalimantan Tengah dan tak ingin terjadinya hiruk pikuk di Kalteng.” Jelas Gubernur.
Bagi aspirasi masyarakat Dayak yang telah diajukan, Gubernur tetap menerima sebagai hak Demokrasi, baik penyampaian kepada Kepala Daerah maupun surat terbuka langsung kepada Presiden.
“Itu hak Demokrasi, silakan menyampaikan aspirasi atau surat terbuka kepada Presiden melalui media cetak, elektronik, karena Presiden juga peduli terhadap Kalimantan Tengah dan bagian dari Kalimantan Tengah, saya harap masyarakat dapat menerima keputusan (pelantikan) ini.” Pungkasnya