
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kalangan Dewan terus mengingatkan kepada seluruh kepala desa di wilayah Kotim agar berhati-hati dan harus transparan dalam pengelolaan dana desa, guna mencegah terjadinya penyelewengan dana desa tahun 2023.
Mengingat di setiap desa anggaran desannya cukup besar, jadi perlu adanya keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
“Ini sangatlah penting bagi pemerintahan desa, karena dapat mencegah potensi penyimpangan dana desa yang jumlahnya cukup besar tersebut.’’ tegas Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, Senin (17/4/2023).
Selain itu, kata dia, keterbukaan informasi dana desa merupakan hak asasi bagi masyarakat di pedesaan. Pasal 28F UUD 1945 menjamin warga negara tidak terkecuali di pedesaan untuk mendapatkan akses informasi terutama terkait dana desa.
“Pemerintah desa wajib menjamin hak masyarakat desa mendapatkan akses informasi,” terangnya.
Menurutnya, selama ini masih banyak kepala desa tidak terbuka dengan anggaran dana desa. Mereka tidak patuh menjalankan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketidakpatuhan itu bisa jadi, karena sebagian kepala desa merasa dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatannya dengan alasan dipilih langsung oleh rakyat.
Dia juga menambahakan berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang kepala desa bisa diberhentikan dengan tidak hormat, seperti tercantum dalam pasal 28 ayat (1), Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.“Pada pasal 27 huruf disebutkan, seorang kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran,”jelasnya.
Menurutnya, guna mendorong keterbukaan informasi dan menjamin masyarakat desa mendapatkan haknya mendapatkan akses informasi terkait dana desa, mendorong lebih luas keterbukaan informasi di desa. Sehingga meningkatkan pengetahuan masyarakat desa dan memicu daya kritis yang pada akhirnya mendorong partisipasi pembangunan.
Apalagi dalam Undang-Undang Desa asas keterbukaan tertuang di sejumlah pasal seperti 27 dan 82. Asas keterbukaan tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
’’jika kita Bersama-sama bisa mengawasi anggaran dana desa ini, maka akan menekan terjadinya penyimpangan sebab di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023.” ucap Rimbun.