
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan tiga hal terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Sp Lumban Gaol, usulan Raperda ini merupakan tindaklanjut setelah terbitnya UU 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD), katanya, Rabu (5/4/2023).
UU ini mewajibkan daerah segera menyusun Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diharapkan agar Perda ini dapat menjadi solusi jika adanya pungutan daerah tumpang tindih dengan pusat. Penyusunan Raperda menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kotim.
Dikatakan, Raperda ini sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Sesuai dengan amanat UU 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan UU. dengan dasar hukum UU No. 34 Tahun 2000 yang Merupakan Penyempurnaan Dari UU No. 18/1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Tiga hal penekanan yang disampaikan Praksi PD, pertama dapat menerima dan mendukung diterbitkannya Perda ini dengan beberapa catatan yang yang perlu jadi perhatian pemerintah yakni retribusi izin mendirikan bangunan khusus masyarakat kurang mampu dihapuskan atau dikenai tarif nol rupiah.
“Kedua agar kiranya pelayanan pemakaman umum tidak dikenai biaya atau tarif nol rupiah. Ketiga, agar parkir liar dalam kota maupun lintas kota untuk dibenahi lagi, mengingat akibat parkir sembarangan mengakibatkan siswa SMKN 2 Sampit berinisial S meninggal dunia akibat menabrak belakang truk yang parkir di bahu jalan dengan seenaknya,” terangnya.
Selain itu, dengan adanya Perda ini salah satu muara akhirnya untuk menambah angka pendapatan asli daerah (PAD). Dengan begitu, maka akan berdampak kepada pembiayaan pembangunan di daerah itu sendiri.
Pasalnya, selama ini daerah penghasil sumber daya alam (SDA) masih minim hasil yang dikembalikan oleh pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan.
”Kami berharap dengan diterbitkannya Perda ini terhadap daerah dan retribusi daerah dengan regulasi baru dapat berdampak positif pada PAD yang bergaris lurus dengan percepatan pembangunan secara merata di Kotim yang kita cintai,” ucapnya.