
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha galian C di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pengusaha harus aktif mengurus izin supaya saat ada penertiban tidak berdampak hukum lagi.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotim Riskon Fabiansyah meminta pemerintah Kotim memberikan pendampingan bagi pengusaha yang ingin mengurus izin usaha pertambangan galian C agar bisa selesai tanpa hambatan.
“Kami di DPRD sudah hampir satu tahun mendorong agar pendampingan kepada pengusaha supaya bisa berusaha secara legal. Makanya kami mendesak pemda memberikan pendampingan,” kata Riskon
Riskon menjelaskan tujuan pendampingan mengurus perizinan ke pemerintah provinsi, agar jika ada kendala maka pemda bisa memfasilitasi supaya pengurusan cepat selesai.
Pemda berkepentingan membantu pengusaha agar bisa berusaha secara legal. Jika pasokan dan ketersediaan galian C terhambat maka berdampak terhadap pembangunan fisik program pemerintah dan masyarakat.
Dan jika usaha galian C beroperasi secara legal maka berdampak positif bagi daerah dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).
Politikus Golkar ini yakin pengusaha sangat ingin berusaha secara legal, Penegak hukum juga diharapkan menjelaskan dan mendampingi sehingga tidak ada ketakutan dan pelanggaran aturan karena ini menyangkut hajat orang banyak dan jalannya pembangunan.
“Pemda adalah regulator atau pelaksana peraturan sehingga sudah seharusnya membantu mendampingi pengusaha,” tandasnya.