
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kemudahan akses informasi dan komunikasi tidak serta merta membuat segala sesuatu jadi gampang tetapi dengan sistem digital dan online semua data, dokumen dan arsip penting akan terpantau, terintegrasi dan terverifikasi secara ketat dan rapi namun birokrasi disederhanakan, sistem ini mencegah oknum yang tidak bertanggung jawab di daerah untuk melakukan tindakan penyimpangan kewenangan maupun penyalahgunaan perijinan seperti yang tengah di Persiapkan oleh pemerintah provinsi dalam pengeluaran ijin tambang batuan, melalui sistem satu pintu secara online (OSS) yang di amanatkan oleh pemerintah pusat.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung membuka secara resmi Rapat Verifikasi Kelayakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan dan Wilayah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), bertempat di Aula Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Rabu (29/3/2023).
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait serta Pimpinan Badan Usaha berjumlah 13 orang.
Mengawali sambutannya, Leonard S. Ampung menyampaikan Pemprov Kalteng mengapresiasi usulan-usulan masyarakat terkait permohonan WIUP batuan dan SIPB.
“Usulan ini merupakan amanat Undang-Undang yang memang harus dilakukan yang sekarang menjadi kewenangan provinsi untuk mengeluarkan ijinnya melalui proses yang sudah ditetapkan yakni Sistem Online Single Submission (OSS) dari Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi Kalteng”, tutur leo.
Sebagai informasi OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Leo menjelaskan, seluruh ijin hanya dapat dikeluarkan melalui seluruh rangkaian proses yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Sekarang ini mekanisme tetap harus melalui proses. Untuk dipahami bersama, semua harus mengikuti Undang-Undang maupun PP yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”, jelasnya.
Ia menekankan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Kalteng mencoba untuk menyederhanakan semua syarat-syarat tetapi masih dalam koridor persyaratan minimal oleh Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Diminta kepada pimpinan perusahaan agar tetap memperkuat administrasi serta melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.
“Kehadiran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat dirasakan juga oleh pengusaha menengah ke bawah. Tolong kita saling bersinergi, berkoordinasi dengan baik. Kita siap untuk melayani bapak/ibu sekalian”, pungkasnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Vent Christway menyampaikan saat ini ada sekitar 13 badan usaha yang hadir mengikuti rapat.
“Pada sesi pertama ini kita melakukan verifikasi terhadap permohonan WIUP dan SIPB yang masuk ke dalam Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah”, tandas Vent Christway.