
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai bahan dasar menyusun sebuah perencanaan, strategi pembangunan serta arah kebijakan di perlukan yang namanya data dan informasi, terkait data inipun juga haruslah tersusun secara terperinci, sistematis, akurat, dan terverifikasi secara baik dan benar oleh pejabat yang berwenang agar nantinya data tersebut bisa dinamakan Data Otentik yang sudah teruji keasliannya dan sumber – sumber pendukung dalam data itu sendiri. Untuk selanjutnya dipergunakan sebagai bahan acuan ataupun langkah kebijakan dalam melaksanakan program percepatan pembangunan di daerah.
Dalam Upaya meningkatkan kualitas data, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Pertemuan Sinkronisasi Data Statistik Perkebunan Kabupaten/Kota se-Kalteng, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Selasa (14/3/2023).
Sinkronisasi dilaksanakan dua hari dari tanggal 14 s/d 15 Maret 2023.Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Achmad Sugianor, Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan Adi Soeseno, peserta terdiri dari Pejabat Administrator serta pengelola data statistik perkebunan Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Plt. Kepala Disbun Provinsi Kalteng Rizky R. Badjuri dalam sambutannya mengatakan salah satu faktor yang menunjang keberhasilan dan meningkatkan peran sub sektor perkebunan dalam pembangunan nasional, diperlukan adanya dukungan ketersediaan data dan informasi yang berkualitas, akurat dan tepat waktu untuk penyusunan perencanan dan penentuan arah kebijakan. Ia menyebut bahwa data adalah bahan dasar dalam menyusun perencanaan dan evaluasi pembangunan sub sektor perkebunan ke depan.
“Dengan adanya data yang akurat akan meminimalkan kesalahan dalam menerapkan kebijakan startegis, dan data yang mutakhir dapat dijadikan ukuran evaluasi keberhasilan capaian kinerja pengembangan perkebunan yang telah dilakukan. Untuk itu ketersediaan data dan informasi mutlak diperlukan pada berbagai tingkat pemerintahan, tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga tingkat kabupaten/kota,” ungkap Rizky.
Rizky menegaskan, potret/gambaran perkembangan dan keberhasilan pembangunan perkebunan di Kalteng sampai dengan tahun 2022, akan terlihat dan dapat dinilai oleh berbagai pihak melalui data statistik perkebunan Angka Tetap Tahun 2022, yang dihasilkan dari pertemuan ini.
“Mengingat pentingnya peran data tersebut, maka Disbun Provinsi Kalteng perlu melaksanakan sinkronisasi dan validasi data guna menyamakan persepsi antara provinsi dan kabupaten/kota, agar memperoleh data yang dapat digunakan untuk menentukan kebijakan pimpinan maupun memenuhi kebutuhan data seluruh satkeholders dalam pembangunan perkebunan,” tutup Rizky.
Sementara itu, Analis Data dan Informasi Disbun Provinsi Kalteng Levrita dalam paparannya menjelaskan bahwa penanggung jawab data statistik perkebunan terdiri dari dua kelompok yaitu pengumpulan data perkebunan besar swasata (PBS), perkebunan besar swasta asing (PBSA) dan perkebunan besar negara (PBN) adalah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1997 pasal 27, sedangkan pengumpulan data perkebunan rakyat (PR) oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun).
“Tahap penyusunan data statistik perkebunan Angka Tetap Tahun 2022 ini, dilakukan melalui kegiatan pertemuan sinkronisasi dan validasi data statistik secara berjenjang, baik tingkat Kabupaten/Kota, provinsi maupun tingkat pusat, dengan harapan memperoleh data yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.