
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah membuka secara resmi bimbingan teknis Peningkatan Kapasitas, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Acara ini dipimpin Staf Ahli Gubernur, Bidang Kemasyarakatan dan Sumber daya Manusia H. Suhaemi didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Kalteng, Agus Siswadi, Selasa, (14/3/2023) di aula Eka Kapakat komplek Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Gubernur dalam sambutannya dibacakan Staf Ahli, Suhaemi menyampaikan seiring kemajuan teknologi, pengelolaan pengaduan pelayanan publik tidak dapat lagi dilakukan secara manual. Oleh karena itu kementerian PAN-RB menggunakan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sebagai aplikasi mengelola pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi dengan daerah dan berkelanjutan dalam suatu mekanisme tertentu.
Hal ini sejalur sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 62 Tahun 2018, tentang pedoman sistem pelayanan pengaduan publik nasional, Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pengelolaan pelayanan pengaduan publik.
Menindaklanjuti hal tersebut sesuai keputusan gubernur Nomor 118.44/162/2022 tanggal 6 Juni 2022, tentang tim pengelola layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat pada Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik, Pengaduan Nasional (SP4N) provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan admin koordinator dan pejabat penghubung pada perangkat daerah di lingkup lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah melalui penguatan partisipasi masyarakat melalui pengaduan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan presiden Nomor 76 tahun 2013. Dengan pengelolaan pelayanan pengaduan publik diharapkan tentunya berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan.” jelas Suhaemi.
Pengelolaan pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N LAPOR bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokrasi dan terpercaya.
Melalui penguatan semangat akuntabilitas pemerintahan yang berbasis partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan media telekomunikasi yang makin maju dan berkembang saat ini diharapkan akan memberikan dampak pelayanan maksimal dari warga masyarakan, perbaikan pelayanan publik, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta sebagai salah satu rujukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan sebagai wujud akuntabilitas pemerintah.
SP4N LAPOR juga sebagai bentuk transparasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat sehingga setiap instansi pemerintah diharuskan tersambung dengan aplikasi ini dan perlu kesungguhan dalam mengelolanya. Bimbingan teknis ini diharapkan dapat membantu kita baik provinsi Kalimantan Tengah maupun pemerintah Kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dalam memperbaiki dan menigkatkan kinerja kita dalam pengelolaan pengaduan dan pelayanan publik.
Sekda Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi kepada pemateri bimtek dan berpesan kepada peserta untuk berpartisipasi aktif dalam bimbingan yang diikuti.
“Kami berterima kasih kepada narasumber dan berharap kegiatan ini dapat menjadi jembatan pengelolaan pelayanan pengaduan publik di Provinsi Kalimantan Tengah dapat sebaik yang telah dilakukan di Kalimantan Selatan. Pejabat penghubung di setiap perangkat daerah, dan admin instansi pada pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah kiranya dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensinya.” pesan Sekda.
Turut hadir Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Agus Siswadi selaku penyelenggara kegiatan, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Selatan Ibu Hairun, para pejabat penghubung dan pengelola SP4N LAPOR dan seluruh peserta bimtek.