
Palangka Raya,KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka penyegaran dan pengisian kekosongan jabatan di lingkungan kerja pemerintahan provinsi dan mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah.Gubernur Kalteng melantik Pejabat Administrator sebanyak 70 orang dan Pejabat Pengawas 53 orang di lingkup Pemerintah Provinsi.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, bertempat di Halaman Istana Isen Mulang Palangka Raya, Kamis (9/2/2023).
Turut hadir dalam kegiatan pelantikan tersebut, seluruh Pejabat JPT Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemerintah provinsi Kalteng.
Dalam arahannya Gubernur mengatakan mutasi, promosi, dan evaluasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam suatu organisasi pemerintahan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Kalteng.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sedang fokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan masyarakat pada berbagai sektor, utamanya sektor kesehatan dan pendidikan. Selain itu peningkatan investasi dan hilirisasi potensi unggulan menjadi hal yang penting untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah,” ucap Gubernur.
Gubernur menambahkan, pengambilan sumpah/janji Pejabat Administrator dan Pengawas ini salah satunya bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan dan penambahan Nomenklatur Baru pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu UPT Pusat Pengembangan Obat Tradisional dan UPT RSUD Hanau di Kuala Pembuang.
“Untuk itu kepada seluruh pejabat baik yang dilantik maupun yang hadir pada hari ini agar menghindari hal-hal perbuatan tercela dan hal-hal yang berpotensi terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan tingkatkan peran APIP (Aparat pengawasan Intern Pemerintah),” ucap Gubernur.
Gubernur juga meminta agar seluruh ASN di Lingkup Pemerintah provinsi Kalteng dalam bekerja harus menguasai aturan/regulasi, update terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku, meningkatkan produktivitas, penguasaan teknologi dan informasi meningkatkan inovasi, koordinasi kerjasama vertikal dan horizontal, internal maupun eksternal untuk meningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, agar setiap Perangkat Daerah sudah memulai digitalisasi dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),“ pungkasnya.