Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Ratusan Warga Mengadu Ke Dewan Pertanyakan Lahan Yang Diakui Perusahaan Sebagai Lahan Konservasi

Jhony Sanjaya. S
Published: February 7, 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023 02 08 at 07.20.02
DPRD Kabupaten Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan warga. (foto/ist)

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ratusan warga memadati ruang rapat DPRD Kotim untuk mengadukan kejelasan dan hak warga terkait pemanfaatan pinggiran sungai sebagai hak Ulayat masyarakat adat dan sebagai tempat mata pencaharian sehari-hari yang di duga ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan, DPRD Kabupaten Kotim yang didatangi ratusan warga menerima ratusan warga tersebut dan langsung menggelar rapat dengar pendapat.

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut di pimpin oleh Rimbun dan Wakil ketua Hairis Salamad. Dari Perwakilan warga. Ejeng selaku juru bicara mewakili warga menyebutkan areal yang mereka persoalakan ini adalah sepadan sungai, mereka melihat disitu sengaja ditanam kelapa sawit oleh pihak PT SSM. Sementara mereka, masyarakat lokal banyak bergantung hidup dari sungai tersebut.

“Kami masyarakat desa Sebabi meminta penjelasan tegas tentang hak dan kewenangan kami sebagai masyarakat desa Sebabi kecamatan Telawang dan akan menggunakan, mengelola, merawat, dan memanfaatkan sungai dan segala yang ada di sepadan sungai, yang termasuk hak ulayat adat masyarakat kami” ucap Ejeng.

Selain itu, kata dia masyarakat desa Sebabi mendorong Pemda Kotim untuk menindak tegas pihak perusahaan PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM) yang melakukan pelanggaran menggarap dengan menanam tanaman sawit.

“Sebagai pembuktian kalau nenek moyang kami hidup dengan cara memanfaatkan sungai dan sepadannya untuk bertahan hidup dan salah satu bukti yang masih ada sampai sekarang berupa kuburan atau sandung sapundu yang terdapat di beberapa sungai, walaupun bentuk dan rupanya tidak utuh lagi karena termakan waktu dan zaman. Tetapi itu semua bukti kuat kalau sungai dan sempadan sungai adalah hak ulayat adat kami sebagai masyarakat”, tegasnya. Selasa ( 7/2/2023)

Sementara itu, Kepala DLH Kotim, Machmoer menyebutkan persoalan penanaman di sempadan sungai ini sejatinya sudah pernah dimediasi oleh Pemkab Kotim, Saat itu PT SSM mengakui bahwa mereka menanam di sempadan sungai tersebut, walaupun itu masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SSM sendiri.

PT SSM melakukan penanaman itu pada tahun 2006 silam, saat itu PT SSM menyatakan keterlanjuran ini terjadi sehingga mereka menjadikan areal itu sebagai lahan konservasi milik PT SSM itu sendiri. Alhasil dengan begitu tidak ada satu pihak pun yang bisa mengambil dan mengelola tanaman sawit di sempadan tersebut. Sebab jika dikelola dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas air dan lain sebagainya di sungai tersebut.

“Saran kami untuk masalah ini adalah kembalikan ke areal konservasi seutuhnya biarkan tanaman sawit itu mati sendiri jangan dikelola selain itu perusahaan wajib menanam pohon penghijauan sebagaimana yang sudah diatur dalam ketentuan,’ kata Macmoer.

Sementara itu, Manager PT SSM Susanto Fitriadi menegaskan pihaknya memang selama ini tidak ada lagi mengelola areal itu dan perusahaan sudah menjadikan areal sempadan ini sebagai kawasan konservasi milik PT SSM. Areal itu masuk dalam HGU PT SSM.

“Persoalan ini sebenarnya sudah berulang kali terjadi. Kami bersama unsur pihak kecamatan di Telawang sudah berulang kali menjelaskan areal konservasi itu tidak bisa diganggu dan diotak – atik siapapun baik itu masyarakat dan juga perusahaan dalam hal ini PT SSM” tandas Susanto.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • IMM Kapuas Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual March 1, 2026
  • Polres Kapuas Tangkap Dua Terduga Pengedar, Sita 98,16 Gram Sabu March 1, 2026
  • Gubernur Utamakan Kesehatan Masyarakat. Pemprov Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Bagi 650 Ribu Jiwa di Kalteng February 28, 2026

Berita yang mungkin anda minati

Syahbana SP 7
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Badan Kehormatan DPRD Masih Menunggu Deposisi Unsur Pimpinan

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 22.28.56
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Polemik KSO di Kotim: Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Pertanyakan Dasar Pencabutan SPK

February 13, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.38
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Dukung MBG Tetap Dilakukan Selama Puasa

February 12, 2026
IMG 20260206 WA0007
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Siap Lindungi Pelapor Terkait Pungutan Liar Bekedok Komite

February 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?