Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

720 Patok Dipasang pada Gema Patas di Kota Palangka Raya

admin01
Published: February 3, 2023
Share
2 Min Read
GEMA PATAS : Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) di Kota Palangka Raya. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Pertananan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, melakukan pemasangan 720 patok pada pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) di Kota Palangka Raya.

“Pada pencanangan gema patas ini, pemasangan patok ini dilakukan di tiga kelurahan yakni Menteng, Langkai dan Palangka,”ungkap Kepala BPN Kota Palangka Raya, Budhy Sutrisno, Jumat (3/2/2023), di Palangka Raya.

Disampaikan Budhy Sutrisno,
tiga kelurahan itu dipilih sebagai lokasi pencanangan, karena wilayahnya dipotret menggunakan “drone” atau kamera udara.

“Mengingat anggaran terbatas, maka tahun ini baru tiga kelurahan yang menjadi sasaran program. Tahun berikutnya akan kita perluas di kelurahan lain,”tambahnya.

Dia mengatakan, pemotretan seluruh wilayah akan dilakukan di Kelurahan Langkai dan Menteng. Untuk Kelurahan Palangka Raya hanya sebagian wilayah yang akan di potret menggunakan “drone”. Ini karena BPN dibatasi sekitar 8.000 hektare lahan yang dipotret.

Kepala BPN Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Selijas menambahkan, untuk seluruh wilayah kerjanya yang terdri dari 13 kabupaten dan satu kota ditarget memasang 10.000 patok batas.

“Hari ini kita canangkan. Setelah ini kita akan masuk pada tahapan selanjutnya yakni mekanisme pemetaan menggunakan ‘drone’. Kami minta dukungan seluruh pihak, baik itu masyarakat maupun pemerintah daerah,”harapnya.

Ditambahkan Elijas, jika tidak ada tapal batas, sengketa atau persoalan sosial di masyarakat akan rawan terjadi. Hal itu juga telah diatur dalam undang-undang, agar warga menjaga lahan dan mengelola serta memasang patok tapal batas.

Sementara itu, Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, program ini bertujuan mencegah adanya sengketa lahan dan pencaplokan tanah. Selain itu, program pemasangan tapal batas tanah juga untuk mempermudah percepatan pengukuhan dalam hal pembuatan sertifikat yang diajukan masyarakat.

“Dengan adanya program ini diharapkan tidak ada persoalan yang muncul di masyarakat. Karenanya pentingnya tapal batas tanah diperhatikan,” pungkas sekda.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Wujudkan Palangka Raya Menjadi Kota Maju dan Inklusif

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pulang Retret, Fairid-Zaini Lanjutkan Roda Pemerintahan

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penanaman Pohon Awali Rangkaian IKBAB 2024 di Palangka Raya

October 28, 2024
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Dorong Akselerasi Investasi Daerah

October 5, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?