Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Komitmen ASN Wujudkan Pemerintahan Bebas KKN

admin01
Published: January 31, 2023
Share
2 Min Read
FAKTA INTEGRITAS : Acara penandatanganan fakta integritas ASN dilingkungan pemerintah kota setempat, Selasa (31/1/2023), di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Setiap aparatur sipil negara (ASN), harus memiliki komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan perannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian ditegaskan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, dalam arahannya pada acara penandatanganan fakta integritas ASN dilingkungan pemerintah kota setempat, Selasa (31/1/2023), di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Dikatakan wali kota, ASN yang bertugas di setiap instansi atau institusi harus dapat membawa nama baik Pemerintah Kota Palangka Raya, dan sudah seharusnya menjadi tulang punggung yang siap menjadi role model bagi tegaknya integritas ASN.

“Dengan adanya fakta integritas berdasarkan PermenPANRB 49/2011 tentang pedoman umum fakta integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, tentu menjadi komitmen yang harus dipegangi oleh setiap ASN,” tegas Fairid.

Perlu diketahui lanjut dia, dalam ketentuan pasal 1 angka 1 PermenPANRB 49/2011, telah menerangkan dokumen fakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen ASN, dimana selain melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran, disisi lain kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Secara garis besar, fakta integritas tersebut telah memuat sejumlah poin utama yang harus ditepati para ASN. Diantaranya, ikut serta dalam upaya mencegah KKN serta tidak melakukan perbuatan tercela, lalu tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya harus bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas, kemudian menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. Kemudian ASN harus mampu memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, selanjutnya yang terakhir, apabila melanggar maka ASN harus siap menerima konsekuensi hukum.

“Fakta integritas ini tidak boleh terhenti sampai pada dokumen saja. Tetapi dengan menandatangani ini, semua ASN harus mempunyai komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan KKN, Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel,”demikianĀ paparĀ Fairid.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Wujudkan Palangka Raya Menjadi Kota Maju dan Inklusif

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pulang Retret, Fairid-Zaini Lanjutkan Roda Pemerintahan

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penanaman Pohon Awali Rangkaian IKBAB 2024 di Palangka Raya

October 28, 2024
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Dorong Akselerasi Investasi Daerah

October 5, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?