
KUALA KURUN, KALTENG TERKINI.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa.
“MoU yang dilakukan berpedoman UU Pradilan Umum, kemudian UU Bantuan Hukum No 16 Tahun 2011, lalu UU Kekuasaan Kehakiman, serta merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2014 dan Sema 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum,” kata Ketua Pengadilan Neger Kurun, Bukti Firmasyah SH MH, Kamis (26/1/2023).
Dengan adanya MoU itu lanjut Firmasyah, maka ada pedoman bantuan hukum yang meliputi upaya mengajukan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum atau pos bantuan hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Kurun.
Perlu diketahui kata Firmasyah, Pengadilan Negeri Kurun diamanatkan UU bahwa wajib ada tempat layanan atau Posbakum. Karenanya, sesuai peraturan-peraturan yang ada maka bantuan yang ada ini untuk masyarakat tidak mampu dan cuma-cuma oleh advokad di Posbakum.
“Tujuan MoU ini adalah untuk membantu warga yang tidak mampu ketika melakukan pelayanan hukum. Baik itu konsultasi hukum, hingga pendampingan hukum,”sebutnya.
Tidak hanya sampai disitu saja, manfaat lain Posbakum ini, sambung Firmasyah, yakni guna mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum. Kemudian
menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah negara Indonesia.
“Terakhir juga untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.(Sip)