Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
KPU provinsi kalimantan tengah

KPU Provinsi Gelar Verifikasi Administrasi Dukungan DPD, 4 Calon Memenuhi Syarat

admin01
Last updated: January 17, 2023 12:21 pm
admin01
Share
2 Min Read
Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka pemilu Legislatif dan Eksekutif tahun 2024 mendatang, KPU Provinsi Kalteng mulai memproses berkas para calon peserta pemilu dalam hal ini dukungan terhadap pemilihan anggota DPD.

Dalam siaran persnya, Senin (16/1/2023) Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Awal di Provinsi Kalimantan Tengah 15 Januari 2023, Pukul 22.00 WIB.

Kegiatan rapat rekapitulasi dilaksanakan di aula kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, berjalan lancar. dan dihadiri LO Bakal Calon DPD dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

Verifikasi Administrasi Dukungan dilakukan terhadap 12 orang Bakal Calon DPD mulai sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023.

Hasil Rekapitulasi terhadap 12 Bakal Calon DPD :

A.  4 Bakal Calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi

B.  8 Bakal Calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam verifikasi administrasi ;

No. Nama Bakal Calon STATUS HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI
1 AGUSTIN TERAS NARANG

BMS

2 AMANTO SURYA LANGKA

BMS

3 BAMBANG SURYADI

BMS

4 BELLA BRITTANI BAHAT

MS

5 DEDEN WIGUSTIANTO

BMS

6 ERNI DARYANTI

BMS

7 H SITI ASEANTI

BMS

8 HABIB SAID ABDURRAHMAN ALBAGHAITS

MS

9 HABIB SAYID ABI NAZAR ALHABSYI

BMS

10 HJ. ISWANTI

MS

11 MUHAMMAD ANSYARI

BMS

12 PERDIE M YOSEPH

MS

Ketua KPU Harimain, menyebutkan bakal calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam verifikasi administrasi diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan jumlah kekurangan dukungan atau sebaran dan menyampaikan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah mulai tanggal 16 s.d. 22 January 2023.

Dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon adalah minimal 2000 dukungan dan minimal sebaran di 7 Kabupaten/Kota.

Bakal Calon atau LO Bakal Calon agar berkoordinasi dengan HELPDESK KPU Provinsi Kalimantan Tengah, jika terdapat kendala dalam proses dukungan perbaikan ataua ada hal-hal yang kurang jelas.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

KPU provinsi kalimantan tengah

Hasil Rekapitulasi KPU, Agustiar-Edy Unggul di Pilgub Kalteng

December 10, 2024
KPU provinsi kalimantan tengah

Ngobrol Bareng Media, KPU Beberkan Sejumlah Hal Terkait Kesiapan Pilkada

December 18, 2024
KPU provinsi kalimantan tengah

KPU Kalteng Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Aman

December 18, 2024
KPU provinsi kalimantan tengah

KPU Distribusikan 2.013.066 Surat Suara Pilgub ke KPU Kabupaten/Kota

October 28, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?