Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Puruk Cahu

Bentuk Desa Anti Korupsi, KPK Minta Pemerintah dan Masyarakat Saling Bersinergi Cegah Kejahatan Korupsi Ke Pelosok Daerah

admin01
Published: October 18, 2022
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2022 10 18 at 17.43.26
Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin bersama Ketua KPK RI Firli Bahuri. (foto/mmckalteng/red)

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kejahatan tindak pidana korupsi merupakan termasuk kedalam kejahatan luar biasa, atau biasa disebut Extra Ordinary Crime, oleh sebab itu diperlukan penanganan khusus dan kerjasama semua pihak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin menghadiri rapat koordinasi (rakor) rencana pembentukan percontohan desa antikorupsi tahun 2023, bertempat di JS Luwansa Hotel and Convention Centre Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.

Firli mengatakan bahwa desa antikorupsi ini merupakan program unggulan KPK, selain Paku Integritas, Politik Cerdas Berintegritas, dan Program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi.

“Potensi keanekaragaman Indonesia sebanyak 277.866.000 jiwa. Semangat bangunlah jiwa dan badan untuk Indonesia Raya, mewujudkan Indonesia sesuai kesepakatan pendiri Indonesia,” ucapnya.

Lebih lanjut Firli mengutarakan hal yang membuat kita bersatu dan bersama untuk kepentingan bersama adalah dengan melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Negara maju dan sejahtera memiliki indikator angka kemiskinan, angka pengangguran, angka kematian dan kelahiran, angka kematian bayi, serta pendapatan per kapita,” kata Firli.

Firli menyebut KPK telah melakukan supervisi melalui kepolisian dan kejaksaan yaitu sebanyak 668 Kepala Desa (Kades) menjadi tersangka dan itu menjadi awal pembentukan desa antikorupsi ini.

“Adanya korupsi inilah sehingga Indonesia tidak maju, masih banyak kemiskinan. Korupsi harus kita lawan, kita berantas bersama-sama,” tegasnya.

Untuk memberantas korupsi, Firli menyatakan harus adanya kerja sama dan sinergi antara Pemerintah dan masyarakat. “Jika ada korupsi jangan dibiarkan, membiarkan sama saja melakukan korupsi, ” jelasnya.

Firli mengungkapkan pentingnya memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang budaya antikorupsi di masyarakat agar tumbuh kesadaran tidak ingin melakukan korupsi.

“Kita bisa mencegahnya dengan memperbaiki sistem supaya mengurangi celah. Korupsi tidak bisa diberantas oleh KPK sendiri, harus melibatkan eksekutif dan yudikatif,” imbuhnya.

Saat ini, sambung Firli, sudah ada 11 desa antikorupsi di 11 provinsi dimana Kades sebutnya menjadi contoh desa antikorupsi, dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, laporan, dan pertanggungjawaban.

Usai mengikuti Rakor, seperti dikutip dari MMC Kalteng ,Sekda Nuryakin mengatakan bahwa program pembentukan desa antikorupsi ini sangat sejalan dengan komitmen Gubernur Kalimantan Tengah dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan bebas korupsi hingga pada lembaga pemerintahan terkecil tingkat desa dan kelurahan.

“Gayung bersambut, program KPK ini sangat sejalan dengan semangat Pemprov Kalteng dalam upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa dan kelurahan untuk menanamkan budaya antikorupsi. Hal ini merupakan pengejewantahan dari semangat Kalteng BerAKHLAK penuh dengan KeBERKAHan yang sudah dicanangkan Bapak Gubernur beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, usulan Desa Percontohan Antikorupsi tahun anggaran 2023 dari Provinsi Kalteng adalah Desa Beringin Jaya Tunggal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Desa Mekar Jaya Kabupaten Kotim, dan Desa Pasir Panjang Kabupaten Kotawaringin Barat

Menghadiri Rakor, Sekda didampingi Inspektur Saring dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Aryawan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Lakukan Extra Dropping dan Operasi Pasar February 14, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya February 14, 2026
  • Hadiri Pengukuhan DPW PKB, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Bersama February 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

7 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

FSQ Nasional Jadi Momentum Penguatan Pembinaan Seni Religi di Murung Raya

December 16, 2025
5 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

Rejikinoor Sampaikan Harapan Atas Kehadiran Investor

December 16, 2025
12 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

DPRD Dorong Pemerintah Beri Diklat SDM Perangkat Desa

December 16, 2025
11 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dewan Nilai Penghargaan Umrah Merupakan Dorongan Moral

December 16, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?