Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Dewan Minta Penerima Rumah Subsidi Harus Tepat Sasaran

Jhony Sanjaya. S
Published: July 19, 2022
Share
3 Min Read
Sutik

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kalangan Dewan meminta kapada pihak terkait baik pengembangan maupun perbankan agar para penerima rumah subsidi harus tepat sasaran yakni bagi masyarakat kurang mampu atau berpenghasilan rendah.

Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Sutik meminta kepada pihak pengembang maupun perbankan supaya lebih teliti dalam memberikan kredit. Jangan sampai program dari pemerintah itu justru dinikmati oleh orang yang mampu padahal itu untuk masyarakat kurang mampu.

“Selama ini, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membantu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi, ujar Anggota Komisi I DPRD Kotim Sutik, Selasa (19/7/2022)

Dia menduga banyak yang tidak tepat sasaran, kerena masih didapatkan rumah yang kosong dan beralih kepemilikan.

Sementara  take over atau over kredit dilarang dalam Permenpera No. 3 Tahun 2014, kalau ketahuan sanksi pidana dan denda dan kepemilikannya dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan disamping itu yang bersangkutan harus mengembalikan subsidi yang diterima oleh yang bersangkutan.

Apabila pengalihan kepemilikan selain untuk alasan warisan dan penyelamatan kredit macet (oleh bank), hanya boleh dilakukan/dijual kepada pemerintah untuk dijual kembali kepada yang membutuhkan

“Seharusnya tidak boleh dipindah tangankan kepihak lain, itu jelas ada aturannya”, jelasnya.

Menurutnya, badan hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum diluar fungsinya. Sehingga bagi pengusaha yang berbadan hukum dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari fungsinya.

Dalam hal ini Jika pengusaha melanggar ketentuan tersebut akan ada sanksi yang menjerat. Sanksi tersebut berupa pidana denda Rp 5 miliar dan penjara selama 5 tahun (Pasal 162 UU PKP).

Pengembang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan yang dipromosi, kerena apabila tidak akan berdampak hukum sesuai ketentuan. Berkaitan PSU harus sesuai ketentuan kerna jelas sanksi sesuai Pasal 144 Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman (UU PKP).

“Badan Hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan pasilitas umum diluar fungsinya, sehingga bagi pengusaha yang berbadan hukum dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari fungsinya.”kata nya

Dia juga menuturkan pasal ini pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wagub Edy Pratowo Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Kalteng Masa Bakti 2025-2030 August 27, 2025
  • Rakor Pemprov Bersama Pemkab/Kota: Bangun Kesepakatan Dukung Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025
  • Pemprov Kalteng Siapkan Validasi Data Penerima Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Sampit

Riskon Terpilih Jadi Ketua IPSI Kotim

August 20, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?