Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Implementasi UU Nomor 28 Tahun 1999. Seluruh Stakeholder Diminta Berperan Aktif Dukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

admin01
Published: June 30, 2022
Share
4 Min Read
Inspektur Kalteng menerima plakat dari KPK-RI atas keberhasilan Pemerintah provinsi dalam melaporkan LHKPN 100% sebelum 31 Maret. (foto/mmckalteng/red)

BANJARMASIN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dijabarkan dalam Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah.

Inspektur Kalteng, Saring memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi Rapat Implementasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2022 se-Kalteng, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Kamis (30/6/2022).

Rapat implementasi LHKPN tersebut dilaksanakan di Gedung Mahligai Pancasila, Jalan Suprapto, Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam kesempatan ini, Pemprov Kalteng menerima plakat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berhasil 100% mengelola pelaporan LHKPN tahun 2021, yang diterima langsung oleh Inspektur Kalteng, Saring.

Saring menyampaikan, progres pelaporan LHKPN tahun 2021 untuk Provinsi Kalteng telah mencapai 100%, dengan jumlah Wajib Lapor (WL) sebanyak 471 WL.

Sementara, jumlah WL keseluruhan, baik eksekutif maupun legislatif kabupaten/kota di Kalteng sebanyak 4.593 WL yang telah melaporkan LHKPN-nya.

Sebagai upaya meningkatkan kinerja khususnya dalam capaian pelaporan dan kepatuhan LHKPN, Saring meminta perhatian terhadap beberapa hal.

Pertama, agar seluruh stakeholder terkait baik di Pemerintah provinsi maupun Pemerintah kabupaten/kota serta BUMD berperan aktif mendukung dan menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penyampaian LHKPN yang tepat waktu dan transparan di wilayah kerja masing-masing.

“Kedua, tingkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi untuk memperkuat sinergisitas Pemerintah Daerah dan BUMD dalam mewujudkan Kalimantan Tengah semakin akuntabel dan bebas korupsi,” pesan Saring.

Sementara itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Dian Widiarti mengatakan sampai dengan saat ini tercatat 1.438 instansi yang telah melakukan implementasi pelaporan LHKPN secara elektronik, terdiri dari 248 instansi BUMN/BUMD, 645 instansi eksekutif, 543 instansi legislatif dan dua instansi yudikatif.

“Khusus untuk Badan Usaha Milik Daerah telah terdaftar sebanyak 446, 182 telah melakukan pengelolaan LHKPN secara mandiri dan 264 pengelolaan LHKPN bergabung dengan Pemerintah Daerah. Dari data Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri jumlah BUMD tahun 2017 sebanyak 1.094 instansi BUMD, hal ini membuktikan masih banyak instansi BUMD yang belum melakukan pengelolan pelaporan LHKPN,” jelas Dian.

“Berdasarkan data penanganan perkara korupsi tahun 2004-2021, 8,12% (93 dari 1.230 orang) BUMD merupakan peringkat keempat pelaku korupsi,” pungkas Dian.

Sebagaimana kita ketahui, ASN, para pejabat dan jajaran pegawai di lingkungan Pemprov. Kalteng mempunyai peranan penting yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara.

Dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, kita wajib memberikan laporan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan, serta sebagai instrumen dalam upaya pencegahan korupsi. Hal itu guna mencapai cita-cita perjuangan bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Turut hadir Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur, PT Bank Kalteng, perwakilan Direksi/Direktur BUMD dan admin instansi pengelola LHKPN pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?