Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Jelang Idul Adha, Jalur Masuk Hewan Kurban ke Kalteng Akan Diperketat

admin01
Published: June 21, 2022
Share
2 Min Read
IMG 20220621 WA0020
Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalteng, Riza Rahmadi.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Bulan Juli mendatang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) telah melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak seperti sapi dan kambing.

 

Salah satunya adalah, dengan melakukan pengawasan dan memperketat jalur masuknya hewan ternak untuk kurban, yang akan masuk ke Provinsi Kalteng. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalteng, Riza Rahmadi saat diwawancarai oleh para awak media pada Selasa (21/6/2022).

 

“Ada beberapa jalur atau titik yang ditengarai, karena keterbatasan petugas kita akan kita maksimalkan. Misalkan yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Selatan serta beberapa titik perbatasan lainnya,” ucap Riza.

 

Dia menambahkan bahwa, selama ini pihaknya telah melakukan monitor dimana jika ada hewan ternak untuk kurban yang masuk melalui chekpoin, namun tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter hewan setempat, maka terpaksa akan disuruh putar balik.

 

Sementara itu, Dinas TPHP Provinsi Kalteng telah menerima bantuan dari Balai Veteriner Banjarbaru diantaranya Disinefektan yang akan digunakan dichek poin atau perbatasan Provinsi Kalteng. Nantinya hewan ternak dan angkutan nya yang masuk Kalteng, akan dilakukan penyemprotan disinfektan.

 

“Nantinya hewan kurban yang akan masuk ke Kalteng, akan dilakukan karantina selama 14 hari. Tujuannya adalah untuk mengetahui masa inkubasi PMK, sehingga jika selama 14 hari itu aman baru di kirim ke Kalteng. Untuk sapi-sapi yang masuk ke Kalteng juga berasal dari jalur hijau seperti dari Provinsi Sulawesi Selatan, NTT dan Bali.” tutupnya.
(Ahmad Prianto R.)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Camat Pasak Talawang Apresiasi Kontribusi Perusahaan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Desa June 27, 2026
  • Listrik Padam, Layanan Adminduk Disdukcapil Kapuas Terganggu June 26, 2026
  • Siap Lanjutkan Program Prioritas, Kepala Diskominfosantik Kalteng Baru Fokus Benahi Internal June 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 26 at 16.18.01
Pemerintah Provinsi Kalteng

Siap Lanjutkan Program Prioritas, Kepala Diskominfosantik Kalteng Baru Fokus Benahi Internal

June 26, 2026
WhatsApp Image 2026 06 26 at 16.17.49
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin Bapperida Kalteng, Syahfiri Tegaskan Komitmennya Perkuat Sinergi dan Kualitas Perencanaan

June 26, 2026
WhatsApp Image 2026 06 26 at 16.17.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Lantik Delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Perkuat Kinerja Birokrasi

June 26, 2026
WhatsApp Image 2026 06 25 at 21.02.07
Pemerintah Provinsi Kalteng

Lima Kabupaten di Kalteng Masuk Pembahasan RUU, Komisi II DPR RI Serap Aspirasi Daerah

June 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?