
PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Akibat merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia, Pemerintah Pusat telah mengambil kebijakan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul adha 1443 H.
Melalui Inmendagri tersebut, Pemerintah Pusat menginstruksikan kepada 18 pemerintah provinsi, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah, serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
Terkait dengan hal tersebut Pemprov Kalteng, menggelar Rapat Gugus Tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dilaksanakan di Aula Bajakah, komplek kantor Gubernur setempat pada Selasa (21/6/2022).
“Terkait hal tersebut, jajaran Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder terkait, saya minta untuk dapat melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan,” ucap Sekda Kalteng H. Nuryakin.
Sementara itu sejumlah pedoman dalam penangan PMK diantaranya Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.
Kemudian surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Lalu ada surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth
Disease). Serta surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 04/SE/PK.300/M/6/2022 tentang Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Tingkat Kecamatan.
Selain itu pihaknya melakukan pengawasan secara optimal di mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan serta membentuk posko-posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
“Terkait pendanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah
terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.” ucap Nuryakin.
Adapun pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah masing-masing yang belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program, kegiatan, dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD.
Kemudian diharapkan untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H, dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Serta melaporkan Status Penanganan dan Pengendalian Wabah PMK pada ternak di Wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (Satu) kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan. (Ahmad Prianto R.)