Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Puruk Cahu

KPP Pratama Muara Teweh Gelar Sosialisasi PPS, Ini Pesan Wabup Murung Raya

Riadi
Published: June 8, 2022
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2022 06 09 at 15.23.40
Foto: Wakil Bupati Mura Rejikinoor saat memberikan sambutan di acara sosialisasi PPS.

 

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Muara Teweh menggelar kegiatan sosialisasi Taxpayer Gathering dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar oleh Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan Murung Raya di aula B Kantor Bupati, Rabu (8/6/2022) kemarin.

Sosialisasi itu dibuka langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Kepala KPP Pratama Muara Teweh, Andi Muhajid P dan dihadiri sejumlah pengusaha dari berbagai bidang di Murung Raya serta tamu undangan lainya.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Muara Teweh Andi Muhajid mengatakan, program PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

“Bahwa wajib pajak saat ini adalah pahlawan real dan pahlawan nyata yang ada di Indonesia, sedangkan kontribusi pajak yang ibu bapak membayarkan itu sangat membantu untuk membangun perekonomian ataupun pembangunan di Indonesia,”Kata Andi Muhajid.

Dijelaskan Andi, bahwa kegiatan sosialisasi PPS ini bertujuan untuk saling mengenal dan silaturahmi bersama peserta wajib pajak dalam rangka meningkatkan sinergitas serta membangun sinergi dengan para stakeholder yang ada di Murung Raya.

Program tersebut telah berjalan selama dari tanggal 01 januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Sehingga dihimbau kepada seluruh wajib pajak Kabupaten Murung Raya untuk dapat memanfaatkan kesempatan dan waktu tersebut untuk bayar pajak.

Sementara itu, Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor menyampaikan akibat pandemi covid -19 yang telah melanda Indonesia tentu sangat berdampak pada perekonomian yang berimbas pada sendi- sendi kehidupan masyarakat.

“Mengingat kondisi tersebut Pemerintah telah mempertimbangkan sekaligus mengahadirkan program PPS sebagai upaya meningkatkan pemasukan dana yang sangat diperlukan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujar Rejikinoor.

Ditambahkan orang nomor dua di Bumi Tana Malai Tolung Lingu itu program tersebut merupakan amanat dari undang- undang Harmonisasi perpajakan peraturan yang diundangkan pada 29 oktober 2021.

“Karena uang pajak yang dibayarkan nantinya juga sebagian akan kembali ke Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui mekanisme bagi hasil Pemerintah pusat untuk dialokasikam dalam rangka membantu dan memdorong lajunya pertumbuhan dan pembangunan Daerah dimasa yang akan datang,” tutur Rejikinoor.(RIADI)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Lakukan Extra Dropping dan Operasi Pasar February 14, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya February 14, 2026
  • Hadiri Pengukuhan DPW PKB, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Bersama February 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

7 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

FSQ Nasional Jadi Momentum Penguatan Pembinaan Seni Religi di Murung Raya

December 16, 2025
5 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

Rejikinoor Sampaikan Harapan Atas Kehadiran Investor

December 16, 2025
12 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

DPRD Dorong Pemerintah Beri Diklat SDM Perangkat Desa

December 16, 2025
11 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dewan Nilai Penghargaan Umrah Merupakan Dorongan Moral

December 16, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?