
PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Muara Teweh menggelar kegiatan sosialisasi Taxpayer Gathering dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar oleh Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan Murung Raya di aula B Kantor Bupati, Rabu (8/6/2022) kemarin.
Sosialisasi itu dibuka langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Kepala KPP Pratama Muara Teweh, Andi Muhajid P dan dihadiri sejumlah pengusaha dari berbagai bidang di Murung Raya serta tamu undangan lainya.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Muara Teweh Andi Muhajid mengatakan, program PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
“Bahwa wajib pajak saat ini adalah pahlawan real dan pahlawan nyata yang ada di Indonesia, sedangkan kontribusi pajak yang ibu bapak membayarkan itu sangat membantu untuk membangun perekonomian ataupun pembangunan di Indonesia,”Kata Andi Muhajid.
Dijelaskan Andi, bahwa kegiatan sosialisasi PPS ini bertujuan untuk saling mengenal dan silaturahmi bersama peserta wajib pajak dalam rangka meningkatkan sinergitas serta membangun sinergi dengan para stakeholder yang ada di Murung Raya.
Program tersebut telah berjalan selama dari tanggal 01 januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Sehingga dihimbau kepada seluruh wajib pajak Kabupaten Murung Raya untuk dapat memanfaatkan kesempatan dan waktu tersebut untuk bayar pajak.
Sementara itu, Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor menyampaikan akibat pandemi covid -19 yang telah melanda Indonesia tentu sangat berdampak pada perekonomian yang berimbas pada sendi- sendi kehidupan masyarakat.
“Mengingat kondisi tersebut Pemerintah telah mempertimbangkan sekaligus mengahadirkan program PPS sebagai upaya meningkatkan pemasukan dana yang sangat diperlukan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujar Rejikinoor.
Ditambahkan orang nomor dua di Bumi Tana Malai Tolung Lingu itu program tersebut merupakan amanat dari undang- undang Harmonisasi perpajakan peraturan yang diundangkan pada 29 oktober 2021.
“Karena uang pajak yang dibayarkan nantinya juga sebagian akan kembali ke Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui mekanisme bagi hasil Pemerintah pusat untuk dialokasikam dalam rangka membantu dan memdorong lajunya pertumbuhan dan pembangunan Daerah dimasa yang akan datang,” tutur Rejikinoor.(RIADI)