Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi KaltengEkonomi dan Bisnis

Mei 2022, Kalteng Alami Inflasi Sebesar 0,93 Persen

admin01
Published: June 2, 2022
Share
4 Min Read
16ce6c00 cf27 4349 ba31 3d1c2ec3f14a
Suasana rilis resmi statistik yang dilaksanakan oleh BPS Kalteng pada Kamis (2/6/2022). (foto/Ahmad Prianto R).

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pada bulan Mei Tahun 2022 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami inflasi sebesar 0,93 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 122,40. Dimana data diambil berdasarkan pantauan di dua kota acuan, yakni Palangka Raya dan Sampit.

“Dari 90 kota IHK, 87 Kota mengalami inflasi, sedangkan tiga kota mengalami deflasi,” ucap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalteng, Eko Marsoro dalam rilis resmi statistik yang dilaskanakan di kantor BPS setempat, pada Kamis (2/6/2022).

Dia menambahkan bahwa inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pandan sebesar 2,24 persen dengan IHK sebesar 116,00 dan terendah di Tangerang dan Gunungsitoli sebesar 0,05 persen dengan IHK Tangerang sebesar 109.73 dan Gunungsitoli 110,63.

“Sementara itu, deflasi tertinggi tercatat di Kotamobagu sebesar 0,21 persen dengan IHK sebesar 111,25, sedangkan deflasi terendah tercatat di Merauke sebesar 0,02 persen dengan IHK sebesar 109,92,” ujar Eko.

Adapun inflasi Gabungan Kota Palangka Raya dan Sampit pada Mei 2022 terjadi karena adanya peningkatan indeks kelompok makanan, minuman dan tembakau (1,90 persen), kelompok rekreasi, olahraga dan budaya (1,87 persen), dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya (0,66 persen).

Inflasi tahun kalender (Mei 2022 terhadap Desember 2021) untuk gabungan Kota Palangka Raya dan Sampit tercatat sebesar 3,34 persen dan inflasi tahun ke tahun (Mei 2022 terhadap Mei 2021) sebesar 5,74 persen.

Komoditas yang memberikan sumbangan inflasi pada Mei 2022 antara lain ikan nila, ikan patin, ikan gabus, telepon seluler, minyak goreng, telur ayam ras, semen, daging babi, bioskop, dan cabai rawit.

Komoditas yang memberikan sumbangan deflasi pada Mei 2022 antara lain jeruk, anggur, bawang putih, bumbu masak jadi, tas sekolah, apel, teh, pepaya, rimbang tekokak, dan pembersih/penyegar.

“Tingkat inflasi tahun kalender (Mel 2022 terhadap Desember 2021) untuk Kota Palangka Raya adalah sebesar 3.25 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Mei 2022 terhadap Mei 2021) tercatat 4,86 persen,” lanjut Eko.

Sementara tingkat inflasi pada periode yang sama tahun kalender 2021 (Mei 2021 terhadap Desember 2020) adalah sebesar 1,00 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun 2021 (Mel 2021 terhadap Mei 2020) sebesar 1,21 persen.

Adapun peningkatan nilai inflasi di Palangka Raya pada tahun ini dibandingkan tahun lalu antara lain disebabkan kenaikan harga akibat adanya beberapa permasalahan terkait supply, distribusi, dan transportasi pasca lebaran.

Tingkat inflasi tahun kalender (Mei 2022 terhadap Desember 2021) untuk Kota Sampit adalah sebesar 3,48 persen dengan tingkat inflasi tahun ke tahun (Mei 2022 terhadap Mei 2021) sebesar 7.23 persen.

Sementara tingkat inflasi pada periode yang sama tahun kalender 2021 (Mei 2021 terhadap Desember 2020) adalah sebesar 0,96 persen dengan tingkat inflasi tahun ke tahun (Mei 2021 terhadap Mei 2020) sebesar 1.98 persen.

Peningkatan nilal inflasi di Sampit pada tahun ini dibandingkan tahun lalu antara lain juga disebabkan kenalkan harga akibat adanya beberapa permasalahan terkait supply, distribusi, dan transportasi pasca lebaran.

Tingkat inflasi tahun kalender (Mei 2022 terhadap Desember 2021) untuk gabungan Kota Palangka Raya dan Sampit sebesar 3,34 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Mel 2022 terhadap Mel 2021) sebesar 5,74 persen.

Sementara tingkat inflasi pada periode yang sama tahun kalender 2021 (Mei 2021 terhadap Desember 2020) adalah 0,98 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun 2021 (Mei 2021 terhadap Mei 2020) sebesar 1,50 persen.

“Peningkatan nilai inflasi pada tahun ini dibandingkan tahun lalu antara lain disebabkan kenaikan harga akibat adanya beberapa permasalahan terkait supply, distribusi, dan transportasi pasca lebaran.” ucap Eko. (Ahmad Prianto R.)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wagub Kalteng Lantik Pimpinan BAZNAS, Tegaskan Amanah Kelola Dana Umat Secara Profesional February 19, 2026
  • Baznas Kalteng 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Zakat untuk Kesejahteraan Umat February 19, 2026
  • Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang February 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0006
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wagub Kalteng Lantik Pimpinan BAZNAS, Tegaskan Amanah Kelola Dana Umat Secara Profesional

February 20, 2026
IMG 20260220 WA0005
Pemerintah Provinsi Kalteng

Baznas Kalteng 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Zakat untuk Kesejahteraan Umat

February 20, 2026
WhatsApp Image 2026 02 18 at 20.06.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang

February 18, 2026
WhatsApp Image 2026 02 18 at 20.08.42
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rapim Polda Kalteng: Tekankan Sinergi

February 18, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?