
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menjalin Kerjasama dan edukasi pada sector jasa keuangan dan hukum, KH Law Id menggelar Audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan tengah di kantor OJK Provinsi Kalteng, Senin (30/05/22).
Audiensi ini merupakan salah satu bentuk kerjasama yang diusung KH Law Id dengan instansi-instansi Pemerintah/Stakeholeder terkait.
Kepala OJK Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan pihaknya menyambut baik pertemuan ini. “OJK sangat terbuka kepada siapa saja untuk dapat menjalin hubungan/silaturahmi dan saling bersinergi positif”, jelas Kepala OJK Provinsi Kalteng ini.
Sebagai pembuka dalam audiensi, Managing Partner KH Law Id, Hilayatul Asfia memperkenalkan KH Law Id dan menjelaskan tujuan dari audiensi kali ini,
“Sebagai Portal edukasi, kajian, kemitraan Hukum. Kami KH law Id merasa perlunya sinergisitas terutama dalam kegiatan-kegiatan dalam rangka mengedukasi masyarakat Kalimantan Tengah terhadap isu-isu sektor jasa keuangan, terutama mengetahui bagaimana resiko hukumnya” ujar Hilayatul Asfia.
Niat tersebut kemudian disambut Baik Oleh Bapak Otto Fitriandy selaku Kepala OJK Provinsi Kal-Teng yang menyebutkan bahwa
Kepala OJK Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, kembali menjelaskan tantangan terbesar kita saat ini adalah tingkat Inklusi dan Literasi Keuangan di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri.
Inklusi Keuangan yaitu akses terhadap penggunaan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat dan Literasi pemahaman keuangan (awareness) masyarakat.
Jika terjadi ketimpangan antara dua hal tersebut, maka akan banyak masalah-masalah yang muncul, maka itulah perlu adanya edukasi terkait Sektor Jasa Keuangan, jelas Otto dihadapan jajaran KH Law Id.
Tak hanya sampai pada perbincangan tersebut, Kedua belah pihak sama-sama mengamini dalam hal peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Sektor Jasa Keuangan, yang tentunya diikuti dengan kerjasama antara kedua belah pihak.
Substansi poin-poin kerjasama antara KH Law Id dengan OJK yakni Progam-Progam yang nantinya dapat menjadi wadah berdiskusi terkait sektor jasa keuangan.
Dukungan dalam rangka penyusunan kajian atau materi edukasi dan literasi, aspek hukum di sektor jasa keuangan, serta pertukaran dan pemarmanfaatan data dan informasi dalam rangka penelitian akademik bagi mahasiswa melalui korespondensi secara resmi. (Ayu Agustina/KH Law Id)