Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

BRGM Tingkatkan Perlindungan dan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Gambut Melalui Produk Hukum Desa

admin01
Published: May 24, 2022
Share
2 Min Read
60d7aac3 fb45 4128 b78b b2f881c2a7f4
Suasana Bimtek Penulisan Draf Produk Hukum Desa Untuk Perlindungan dan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Gambut Ditingkat Desa. (Ahmad Prianto R.)

PALANGKA RAYA – Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar bimbingan teknis (bimtek) penulisan draf produk hukum untuk perlindungan dan pemanfaatan ekosistem lahan gambut di tingkat desa dan komunitas di Best Western Batang Garing Hotel JL. RTA. Milono Kota Palangka Raya, Selasa (24/5/2022) Sore.

Kepala Sub Kelompok Kerja Partisipasi Masyarakat Perdesaan BRGM, Muslim mengatakan bahwa secara nasional maupun internasional lahan gambut merupakan salah satu hal yang dilindungi, oleh karena itu perlu regulasi untuk mengatur perlindungannya.

“Sesuai dengan regulasi yang ada bahwa desa mempunyai kebijakan melindungi wilayah ekosistem lahan gambut asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” ucap Muslim.

Menurutnya perlindungan ekosistem gambut harus disandingkan dengan regulasi yang mengaturnya, dan nantinya dalam bentuk peraturan pemerintahan daerah. Selain itu untuk desa-desa yang sudah mempunyai produk hukum, sudah ada beberapa di Indonesia.

Sementara itu, untuk kendala yang dihadapi selama ini adalah ada desa-desa yang tidak tahu bahwa mereka mempunyai wewenang untuk membuat Produk Hukum Desa Untuk Perlindungan dan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Gambut tersebut.

“Jadi kalau kita lihatkan selama ini desa kan hanya membikin peraturan yang rutin. Misalnya membuat APBes, jadi hanya itu saja tiap tahunnya. Jadi kita akan sosialisasikan bahwa desa punya wewenang dalam membuat produk hukum yang dimaksud.” tutup Muslim.

Sehingga dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat dengan ekosistem gambut di Kalteng dapat benar-benar paham tentang bagaimana penyusunan draf hukum tersebut. Agar nantinya program restorasi dapat berjalan dengan baik serta membawa banyak manfaat dikemudian hari.
(Ahmad Prianto R.)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wagub Kalteng Lantik Pimpinan BAZNAS, Tegaskan Amanah Kelola Dana Umat Secara Profesional February 19, 2026
  • Baznas Kalteng 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Zakat untuk Kesejahteraan Umat February 19, 2026
  • Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang February 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0006
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wagub Kalteng Lantik Pimpinan BAZNAS, Tegaskan Amanah Kelola Dana Umat Secara Profesional

February 20, 2026
IMG 20260220 WA0005
Pemerintah Provinsi Kalteng

Baznas Kalteng 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Zakat untuk Kesejahteraan Umat

February 20, 2026
WhatsApp Image 2026 02 18 at 20.06.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang

February 18, 2026
WhatsApp Image 2026 02 18 at 20.08.42
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rapim Polda Kalteng: Tekankan Sinergi

February 18, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?