Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi KaltengSampit

Komisi I DPRD Kotim Kunjungi DPMPTSP Kalteng

Liyando Hermawan
Published: May 19, 2022
Share
3 Min Read
19052022044703 0
Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. (foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Provinsi Kalteng menerima kunjungan kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kunjungan itu diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, bertempat di ruang tamu lantai II Kantor DPMPTSP Provinsi Kalteng, Kamis (19/5/2022).

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kotim ke Kantor DPMPTSP dipimpin oleh Ketua Komisi I, Rimbun, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Anang Kapeliyus, Sekretaris Komisi I, H. Ardiansyah dan anggota DPRD Kotim sebanyak 9 orang, serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotim H. Imam Subekti beserta jajarannya.

Ketua Komisi I Rimbun menjelaskan maksud dan tujuan pihaknya datang ke DPMPTSP Prov. Kalteng adalah dalam rangka melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2022.

“Adapun maksud dan tujuan kedatangan kami dalam rangka silaturahmi dan melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Perpres terbaru tentang Minerba, yang saat ini sedang masa transisi menjadi kewenangan daerah berupa mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan,” tutur Rimbun.

Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Ardiansyah menyatakan miris akan kondisi pelaksanaan pembangunan fisik di Kabupaten Kotim. Sebagian ada yang mangkrak mengingat tidak terpenuhinya bahan dasar berupa pasir. Terkait dengan kondisi tersebut, ia berharap Pemerintah Provinsi melalui Dinas terkait dapat membijaki pemenuhan kebutuhan pasir untuk pembangunan infrastruktur pada tahun 2022.

Sementara itu, anggota Komisi I M. Abadi menyampaikan, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Kalteng melalui DPMPTSP dapat membantu berkoordinasi untuk terealisasinya peraturan turunan dan petunjuk teknis terkait Peraturan Presiden tersebut. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotim Imam Subekti juga berharap agar Pemerintah Provinsi menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang bertujuan untuk meredam dan menyejukkan suasana terutama bagi para pengusaha yang punya kepentingan di bidang Minerba.

Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo menyambut baik kunjungan kerja Komisi I DPRD Kotim tersebut. “Saat ini merupakan masa transisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022. Peralihan kewenangan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan Minerba dari pusat ke daerah, paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan Pemerintah Pusat harus menyerahkan perizinan dan dokumen pendukungnya ke Pemerintah Daerah Provinsi,” jelas Sutoyo.

Sutoyo menyampaikan bahwa DPMPTSP akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait dan Kementerian Investasi/BKPM.“Pemerintah Provinsi masih menunggu peraturan turunan dan Kepres dimaksud berupa Permen dan Juknis untuk pedoman pelaksanaan di daerah. Dengan adanya Perpres tersebut, tentu akan memudahkan masyarakat/investor yang ingin mengurus perizinan sehingga tidak perlu lagi harus berurusan ke pusat. Dengan adanya kemudahan berusaha tersebut diharapkan dapat menarik investor sebanyak mungkin dengan harapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng dapat lebih meningkat lagi di masa yang akan datang,” tutup Sutoyo.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wagub Kalteng Lantik Pimpinan BAZNAS, Tegaskan Amanah Kelola Dana Umat Secara Profesional February 19, 2026
  • Baznas Kalteng 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Zakat untuk Kesejahteraan Umat February 19, 2026
  • Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang February 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0006
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wagub Kalteng Lantik Pimpinan BAZNAS, Tegaskan Amanah Kelola Dana Umat Secara Profesional

February 20, 2026
IMG 20260220 WA0005
Pemerintah Provinsi Kalteng

Baznas Kalteng 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Zakat untuk Kesejahteraan Umat

February 20, 2026
WhatsApp Image 2026 02 18 at 20.06.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang

February 18, 2026
WhatsApp Image 2026 02 18 at 20.08.42
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rapim Polda Kalteng: Tekankan Sinergi

February 18, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?