Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Salat Idulfitri, Terapkan Prokes Ketat

Michael Oktavianus
Published: April 29, 2022
Share
2 Min Read
b9f2fb24 4975 47fc bc67 6c74ca21278b
Emi Abriyani

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri pada 1 Syawal 1443 Hijriah. Baik di masjid maupun lapangan terbuka, dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penularan Covid-19.

“Diizinkannya pelaksanaan salat Idulfitri berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022,” ungkapnya, Jumat (29/4/2022).

Disampaikan Emi, untuk salat Idulfitri di Kota Palangka Raya itu sendiri disarankan dilaksanakan paling banyak jumlah jamaah 75 persen dari kapasitas yang ada di rumah ibadah, maupun lapangan.

Kebijakan itu diberikan dengan pertimbangan capaian vaksinasi Kota Palangka Raya per 26 April 2022 untuk dosis I sudah menyentuh angka 116,81 persen, dosis II mencapai 100,22 persen dan dosis III mencapai 27,83 persen.

“Meskipun Kota Palangka Raya capaian vaksinasinya bagus, tetap kami sarankan untuk salat Idulfitri diikuti oleh 75 persen jamaah, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23/2022,”terangnya.

Selain itu tambah Emi, dalam Inmendagri 23/2022 Kota Palangka Raya sudah memasuki PPKM Level 2, yang berarti dalam pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan di area publik dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan prokes, secara lebih ketat serta memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama dan pemerintah setempat.

“Untuk masyarakat yang nanti mengikuti salat Idulfitri, tetap perhatikan prokesnya. Selalu jaga jarak dan memakai masker sebagai suatu kewajiban, guna mencegah terjadinya transmisi Covid-19,” ujarnya.

Selebihnya Emi menegaskan, Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya akan tetap melaksanakan pemantauan prokes pada tempat ibadah maupun fasilitas umum yang akan menjadi tempat pelaksanaan salat Idulfitri.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang February 18, 2026
  • Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis February 18, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rapim Polda Kalteng: Tekankan Sinergi February 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WKP MOFIT SAPTONO
DPRD Kota Palangka RayaPemerintah Kota Palangkaraya

Kabar Duka, Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Tutup Usia

January 21, 2026
20
Pemerintah Kota Palangkaraya

Memutus Rantai Kemiskinan Melalui Pendidikan Berkualitas

February 17, 2026
17
Pemerintah Kota Palangkaraya

Infrastruktur Sekolah Kunci Meningkatkan Mutu Pendidikan

February 17, 2026
19
Pemerintah Kota Palangkaraya

Sepanjang 2025 Kunjungan Wisatawan di Palangka Raya Naik 6,5 Persen

February 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?