Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

PPKM Turun ke Level 2, PTM di Palangka Raya Bisa 100 Persen

admin01
Published: April 28, 2022
Share
3 Min Read
Andjar Hari Purnomo

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan, mengeluarkan panduan baru terkait sistem pembelajaran para siswa di sekolah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota, Andjar Hari Purnomo, mengatakan, panduan baru terkait sistem pembelajaran tersebut mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 tahun 2022 tentang pelaksanaan PPKM di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali. Dalam instruksi tersebut memuat level PPKM Kota Palangka Raya yang ditetapkan menjadi level 2, mulai 26 April sampai dengan 9 Mei mendatang.

Dijelaskan, dalam inmendagri itu memuat ketentuan sistem pembelajaran. Khusus Kota Palangka Raya yang sudah PPKM Level 2, maka ada dua pilihan sistem pembelajaran tatap muka (PTM).

“Dua pilihan sistem PTM itu dilihat berdasarkan akumulasi capaian vaksinasi tenaga pendidik dan peserta didik di satuan pendidikan,”ungkap Andjar, Kamis (28/4/2022).

Lebih dalam dijelaskan, untuk sekolah dengan capaian vaksinasi bagi tenaga pendidik dan serta peserta didik berada diatas 80 persen, maka PTM sudah bisa dilaksanakan setiap hari dan bisa dihadiri 100 persen siswa sesuai kapasitas ruang kelas serta jam pelajaran disesuaikan dengan kurikulum satuan pendidikan.

Sedangkan untuk satuan pendidikan yang capaian vaksinasi tenaga pendidik dan serta peserta didik di bawah 80 persen, sistem PTM juga bisa dilaksanakan setiap hari dan dihadiri 100 persen siswa. Namun jam pembelajaran dibatasi minimal 6 jam pelajaran per hari.

“Perlu kami tegaskan, PTM ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan disiplin protokol kesehatan dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta berpedoman pada panduan pembelajaran selama pandemi Covid-19,”tegasnya.

Sekedar diketahui sambung Andjar, bagi tenaga kependidikan, wajib sudah divaksin untuk bisa mengajar secara tatap muka. Sedangkan bagi mereka yang belum bisa divaksin karena terkendala komorbid atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, dianjurkan untuk mengajar dengan sistem PJJ.

Sementara itu, apabila ada ditemukan kasus Covid-19 di sekolah, dapat ditindaklanjuti dengan penghentian proses belajar mengajar tatap muka sementara, dengan melihat angka positivity rate. Kegiatan pembelajaran dialihkan menjadi PJJ.

“Bila warga sekolah yang terkonfirmasi positif serta kontak erat Covid-19 sudah bisa tertangani, maka PTM bisa dilaksanakan lagi,”pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimis QRIS Jelajah Budaya Indonesia Capai Target: Tingkatkan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Tentang Transaksi Keuangan Digital August 24, 2025
  • Lantik Pengurus BATAMAD, Pemprov Ajak Jaga Kerukunan, Keharmonisan dan Dukung Pembangunan Kalteng August 24, 2025
  • 1.400 Pelari Ikut Lomba BNN Run 2025 Volume 2 August 24, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?