Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

PPKM Turun ke Level 2, PTM di Palangka Raya Bisa 100 Persen

admin01
Published: April 28, 2022
Share
3 Min Read
703b6c16 bcb4 4c07 b1d6 b741a1ae6593
Andjar Hari Purnomo

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan, mengeluarkan panduan baru terkait sistem pembelajaran para siswa di sekolah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota, Andjar Hari Purnomo, mengatakan, panduan baru terkait sistem pembelajaran tersebut mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 tahun 2022 tentang pelaksanaan PPKM di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali. Dalam instruksi tersebut memuat level PPKM Kota Palangka Raya yang ditetapkan menjadi level 2, mulai 26 April sampai dengan 9 Mei mendatang.

Dijelaskan, dalam inmendagri itu memuat ketentuan sistem pembelajaran. Khusus Kota Palangka Raya yang sudah PPKM Level 2, maka ada dua pilihan sistem pembelajaran tatap muka (PTM).

“Dua pilihan sistem PTM itu dilihat berdasarkan akumulasi capaian vaksinasi tenaga pendidik dan peserta didik di satuan pendidikan,”ungkap Andjar, Kamis (28/4/2022).

Lebih dalam dijelaskan, untuk sekolah dengan capaian vaksinasi bagi tenaga pendidik dan serta peserta didik berada diatas 80 persen, maka PTM sudah bisa dilaksanakan setiap hari dan bisa dihadiri 100 persen siswa sesuai kapasitas ruang kelas serta jam pelajaran disesuaikan dengan kurikulum satuan pendidikan.

Sedangkan untuk satuan pendidikan yang capaian vaksinasi tenaga pendidik dan serta peserta didik di bawah 80 persen, sistem PTM juga bisa dilaksanakan setiap hari dan dihadiri 100 persen siswa. Namun jam pembelajaran dibatasi minimal 6 jam pelajaran per hari.

“Perlu kami tegaskan, PTM ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan disiplin protokol kesehatan dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta berpedoman pada panduan pembelajaran selama pandemi Covid-19,”tegasnya.

Sekedar diketahui sambung Andjar, bagi tenaga kependidikan, wajib sudah divaksin untuk bisa mengajar secara tatap muka. Sedangkan bagi mereka yang belum bisa divaksin karena terkendala komorbid atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, dianjurkan untuk mengajar dengan sistem PJJ.

Sementara itu, apabila ada ditemukan kasus Covid-19 di sekolah, dapat ditindaklanjuti dengan penghentian proses belajar mengajar tatap muka sementara, dengan melihat angka positivity rate. Kegiatan pembelajaran dialihkan menjadi PJJ.

“Bila warga sekolah yang terkonfirmasi positif serta kontak erat Covid-19 sudah bisa tertangani, maka PTM bisa dilaksanakan lagi,”pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pesta Kahanjak Meriahkan Hari Jadi Kapuas ke-75: Harmoni Tradisi yang Menguatkan Jati Diri Kapuas April 6, 2026
  • Pemprov Kalteng Perkuat Pengawasan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan April 6, 2026
  • Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Inflasi, Mendagri Tekankan Kewaspadaan Pangan dan Dampak Geopolitik April 6, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
10 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Palangka Raya Sabet Penghargaan The Encourager dalam Capaian SDGs Nasional

March 29, 2026
9 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Musrenbang Kecamatan Bukit Batu Fokus Infrastruktur dan Pariwisata

March 29, 2026
7 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pentingnya Penggunaan Tapping Box bagi Pelaku Usaha

March 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?