Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

DPRD Barut Mediasi Warga Dengan PT PIS

S. Purwanto
Published: February 14, 2022
Share
3 Min Read
Hasrat, S. Ag

MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tambang di Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara menuntut pembayaran ganti rugi kepada pihak perusahaan.

Namun, tuntutan itu tak kunjung dipenuhi perusahaan.

Kedua belah pihak ditemukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara. Rapat pun berlangsung cukup alot, karena kedua belah pihak mengklaim sebagai pemilik yang sah.

Anggota Komisi III DPRD Barito Utara Hasrat meminta agar persoalan saling klaim kepemilikan lahan ini jangan sampai ada pihak yang dirugikan.

“Tuntutan warga untuk dibayar ganti rugi harus dipenuhi pihak perusahaan. Sebab, lahan yang telah digunakan pihak perusahaan baik secara berkelompok maupun pribadi memiliki dasar kepemilikan yang sah. Saat ini, belum pernah dibayar ganti rugi,” kata Hasrat.

Legislator PAN ini juga mengingatkan dalam pembayaran ganti rugi, pihak perusahaan harus selektif. Apalagi, lahan yang dipersoalkan merupakan lahan milik kelompok tani.

“Selama ini, pihak perusahaan melakukan penambangan di lahan itu juga ada kelompok tani. Inilah yang menyebabkan masalah ini belum selesai sampai sekarang,” kata Hasrat.

External Affairs PT PIS, Budi Siregar memastikan dari hasil RDP ini akan segera ditindaklanjuti untuk pembayaran ganti rugi kepada para pemilik lahan.

“Sebelum melaksanakan pembayaran ganti rugi, kami harus crosscheck dulu di lapangan. Jangan sampai nanti ada persoalan baru yang muncul di kemudian hari,” papar Budi Siregar.

Sementara itu, Romandi, warga pemilik lahan mereka tidak mempermasalahkan lahan milik orang lain yang digarap pihak perusahaan seperti di Desa Teluk Malewai,

“Kami hanya menuntut pembayaran ganti rugi untuk lahan yang telah digarap perusahaan di Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat,” kata Romandi.

Menurutnya, lahan yang belum diganti rugi kurang lebih 594 hektare, yang mana lahan tersebut dulunya milik warga yang diperuntukan tanaman karet.

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan memastikan DPRD hanya sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa antara warga dan perusahaan tambang.

“Kami berharap kesepakatan yang telah dicapai di DPRD Barito Utara segera dijalankan. Apalagi, dalam notulensi rapat diputuskan penyelesaian masalah ganti rugi lahan ini diserahkan ke pihak kecamatan,” kata Permana.

Guna menghindari terjadi persoalan baru, Permana mendesak agar pihak perusahaan segera menghentikan sementara aktivitas penambangan di lahan milik warga yang menjadi tuntutan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sukamara Menuju Universal Coverage Jamsostek, Kolaborasi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Makin Kuat July 8, 2025
  • Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU July 8, 2025
  • Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas July 8, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Barito utara

Rapat Paripurna, 11 Orang Anggota Dewan Absen Tanpa Keterangnan. H. Tajeri : Rapat Ini Untuk Kepentingan Masyarakat Barito Utara

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Gagal Dilaksanakan. Hj. Mery : Rapat tidak Dapat Mengambil Keputusan, Sehingga Diserahkan ke Gubernur

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DPRD Barito Utara Himbau Warga Waspada

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Dukung Desa Jangkang Sebagai Desa ‘Bersinar’. Jiham Nur : Diperlukan Ketahanan yang Kuat Dari Masyarakat Perangi Narkoba

October 14, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?