Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Keberadaan BRIDA Punya Peran Strategis

Michael Oktavianus
Published: April 20, 2022
Share
4 Min Read
Pj. Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin menghadiri acara Kick Off BRIDA serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala BRIN tentang Sinergitas Penyelenggaraan Fungsi Riset dan Inovasi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri. (foto/mmckalteng/red)

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Prov Kalteng) H. Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri secara langsung Kick Off Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang Sinergitas Penyelenggaraan Fungsi Riset dan Inovasi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri. Kick Off BRIDA berlangsung secara luring dan daring, digelar terpusat di Auditorium Lantai 3 Gedung B.J. Habibie Jalan M.H. Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022).

Acara dihadiri oleh Hj. Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN yang menyampaikan arahan secara virtual.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, BRIN bersama Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi untuk penyesuaian dan harmonisasi berbagai regulasi pendukung pembentukan BRIDA di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kick Off BRIDA digelar untuk mendorong pembentukan BRIDA dan mensosialisasikan peran BRIDA di daerah.

Acara ini dirangkai dengan Talkshow bertema BRIDA untuk Percepatan dan Daya Saing Inovasi Daerah, dengan nara sumber para Gubernur yang telah menginisiasi pembentukan BRIDA. Penyelenggaraan ini sekaligus sebagai rangkaian kegiatan satu tahun pembentukan BRIN.

Usai menghadiri Kick Off BRIDA, H. Nuryakin menyampaikan bahwa BRIN merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

“BRIN juga mendapat amanah melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fingsi BRIDA. Tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan Kementerian Lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN”, tutur H. Nuryakin.

Lebih lanjut dijelaskan, BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.

Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang penelitian dan pengembangan Daerah. Dengan demikian keberadaan BRIDA di daerah sangat strategis.

“BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan Daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila”, pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tahapan pengusulan BRIDA mulai dari Pemerintah Daerah yakni menyiapkan surat permohonan pembentukan BRIDA dilengkapi proposal urgensi pembentukan BRIDA, selanjutnya penandatanganan surat permohonan pembentukan BRIDA oleh Kepala Daerah, dilanjutkan ketahapan berikutnya yakni mengajukan surat permohonan ke Kepala BRIN sq Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah ke alamat Gedung B.J Habibie, Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusat.

Tahapan berikutnya adalah menunggu pertimbangan pembentukan BRIDA yang dikirimkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Surat Permohonan diterima. Terakhir, pertimbangan pembentukan BRIDA menjadi dasar bagi pembentukan kelembagaan BRIDA.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU

July 1, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah

July 1, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan SDM Generasi Muda Kalteng Melalui Program “1 Rumah 1 Sarjana”

July 1, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?