Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

Permintaan Solar Subsidi Meningkat, Pertamina Pastikan Pasokan dan Distribusinya Aman

Michael Oktavianus
Published: March 31, 2022
Share
4 Min Read
Solar (Ilustrasi)

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – PT Pertamina (Persero) terus berupaya agar penyaluran BBM Solar Subsidi (Biosolar) berjalan lancar dan tepat sasaran ke masyarakat di tengah permintaan yang meningkat.

Pertamina pun memastikan stok ketersediaan biosolar saat ini dalam kondisi aman, bahkan Pertamina melakukan penambahan pasokan di SPBU meski telah melebihi kuota yang ditetapkan demi kelancaran distribusi ke masyarakat.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, sampai dengan Februari 2022 ini penyaluran Solar Subsidi telah dipenuhi Pertamina hingga mengalami kenaikan sekitar 10%. Pertamina dan Pemerintah bersepakat untuk dilakukannya relaksasi penyaluran kuota, khususnya untuk daerah yang sudah over kuota sehingga dilakukan upaya normalisasi dengan penambahan pasokan Solar Subsidi sesuai permintaan (demand) di wilayah yang mengalami antrean.

Pertamina menegaskan ketahanan stok nasional BBM jenis Solar dalam kondisi aman. Saat ini pasokan nasional untuk solar sebanyak lebih dari 1,9 juta kilo liter per hari atau mencakup kebutuhan 23 hari.

Angka ini terus dijaga dan ditingkatkan setiap harinya melalui proses bisnis yang berjalan baik di Pertamina mulai dari produksi minyak mentah di hulu, pengolahan BBM di kilang-kilang Pertamina, sampai memastikan kelancaran dan keamanan distribusi secara nasional, katanya, Rabu (30/3/2022).

Lebih lanjut dikatakann, distribusi produk BBM ini dilakukan Pertamina baik melalui darat, laut dan udara. Sebanyak 95 kapal yang dioperasikan Pertamina melalui Pertamina International Shipping didedikasikan untuk mendistribusikan produk Pertamina ke seluruh Indonesia. Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga juga mengerahkan lebih dari 4.000 truk pengangkut BBM hingga ke pelosok negeri.

Selain itu, lanjut Nicke, upaya lain yang dilakukan Pertamina adalah melakukan koordinasi dengan aparat untuk pengamanan penyaluran solar subsidi dan penindakan penyelewengan solar subsidi.

“Kami sudah bekerja sama untuk berkoordinasi dengan Intelijen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia di seluruh wilayah distribusi atau penyaluran Pertamina,” ujar Nicke.

Nicke menambahkan, Pertamina juga melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi ke pemerintah daerah terkait keterbatasan penetapan kuota Solar Subsidi dan dukungan regulasi untuk mengatur penyaluran Solar Subsidi, serta usulan penambahan kuota kepada BPH Migas. “Kami juga memastikan ketersediaan Solar Nonsubsidi dan mendorong konsumen untuk membeli Solar Nonsubsidi,” kata Nicke.

Saat ini, konsumsi Solar Subsidi mencapai 93% dari total penjualan produk solar Pertamina. Sedangkan sisanya yang 7% adalah konsumsi Solar Nonsubsidi yang lebih berkualitas seperti Dexlite dan Pertamina Dex.

Nicke mengatakan, upaya yang dilakukan Pertamina tersebut perlu didukung oleh berbagai pihak untuk menghindari kekurangan kuota Solar Subsidi yang sudah ditentukan Pemerintah. Di antaranya untuk penyaluran Solar Subsidi tepat sasaran diperlukannya ketentuan yang lebih detail terkait segmen konsumen yang berhak. Mengingat kuota retail Solar Subsidi tahun 2022 yang ditetapkan untuk disalurkan Pertamina hanya sebesar 14,05 juta kilo liter atau turun lebih dari 5 persen dibandingkan kuota di tahun 2021 yang sebesar 14,85 juta kilo liter.

Selanjutnya, kata Nicke, perlu dilakukan evaluasi formula harga dasar Solar Subsidi dan besaran subsidi tetap, serta evaluasi volume kuota solar subsidi tahun 2022 yang sesuai dengan real demand dan berdasarkan pertumbuhan ekonomi serta kondisi konsumsi saat ini. Selain itu, perlu adanya standarisasi tarif angkutan barang kepada Industri agar tidak terjadi perang tarif, yang berakibat pengusaha truk membeli Solar Subsidi.

“Perlu ketentuan yang lebih tegas agar angkutan industri menggunakan Solar Nonsubsidi. Pemerintah daerah merekomendasikan kepada pengusaha-pengusaha daerah bahwa dalam pengadaan transportasi industri wajib menggunakan Solar Nonsubsidi,” ucap Nicke.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Berikan Akses Layanan Hukum Pada Masyarakat Desa Melalui Posbankum August 11, 2025
  • Optimalkan Pelayanan Publik Secara Cepat, Tepat dan Responsif Melalui Peningkatan Kapasitas PKP August 11, 2025
  • Generasi Unggul Harus Miliki Attitude, Mindset, Character, dan Skill. August 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Ekonomi dan Bisnis

Hingga Mei 2025, OJK Terima 67 Pengaduan Entitas Illegal di Kalteng

June 13, 2025
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Jelang Idul Adha 1446 H

June 5, 2025
Ekonomi dan Bisnis

BEI Gelar Literasi dan Inklusi Pasar Modal Road to CMSE 2025, Tingkatkan Pemahaman dan Lindungi Masyarakat dari Investasi Bodong

April 19, 2025
Ekonomi dan BisnisPemerintah Provinsi Kalteng

Melaui TPAKD Akses Keuangan Merata Seluruh Daerah: Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Kurangi Kesenjangan dan Tingkatkan Kesejahteraan

April 17, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?