Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan Birokrasi Yang Bersih dan Responsif, Disperkimtan Terima Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi.

Liyando Hermawan
Published: March 16, 2022
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 03 17 at 18.56.23 1
Plt. Kepala Disperkimtan, Erlin Hardi bersama narasumber UPG, Bobby Hartadhy. (foto/mmc/red)

Palangka Raya,Kaltengterkini.co.id – Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana Korupsi Disperkimtan Provinsi Kalteng menerima kunjungan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Kalteng, di Aula Berkah Disperkimtan, Rabu (16/3/2022).

Dikutip dari laman.mmc.kalteng.go.id, dalam sambutannya, Plt. Kepala Disperkimtan Erlin Hardi mengucapkan terima kasih karena Disperkimtan mendapat kesempatan menerima sosialisasi tersebut.

“Kita patut bersyukur karena kita mendapat kesempatan menerima sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi. Saya sampaikan terima kasih kepada tim UPG atas penyelenggaraan sosialisasi ini,” ucapnya.

Lebih lanjut ia meminta kepada seluruh ASN Disperkimtan agar memanfaatkan kegiatan sosialisasi sebaik-baiknya, dengan menyimak materi yang akan disampaikan dan berdiskusi perihal gratifikasi.

“Dengan sosialisasi ini saya berharap bisa memperkaya wawasan kita akan gratifikasi. Apa yang bisa diterima dan apa yang harus ditolak, dan apabila boleh diterima, kita juga bisa mengetahui apa-apa saja yang harus dilaporkan dan apa-apa saja yang tidak perlu dilaporkan. Karena mungkin saja yang kita lakukan selama ini, yang turun temurun dianggap hal yang lumrah menurut adat istiadat setempat bisa termasuk salah satu bentuk gratifikasi menurut undang-undang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemprovinsi Kalteng telah menerbitkan Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Penerbitan Pergub ini dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi sekaligus menjadi dasar hukum pembentukan UPG Pemprov Kalteng.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 320 Calon Haji Kapuas Siap Berangkat, Tiga Kloter Dijadwalkan Akhir April – Awal Mei April 23, 2026
  • Komisi III DPRD Kalteng Soroti Stunting dan Layanan RSUD Kapuas April 23, 2026
  • Perkuat Sinergi dan Koordinasi Lintas Sektoral. Pemprov Komitmen Optimalkan Pelaksaan Reforma Agraria Melalui GTRA April 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 23 at 19.32.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkuat Sinergi dan Koordinasi Lintas Sektoral. Pemprov Komitmen Optimalkan Pelaksaan Reforma Agraria Melalui GTRA

April 23, 2026
WhatsApp Image 2026 04 23 at 19.21.02
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wagub Apresiasi Lulusan UMPR dan Dorong Kemandirian SDM Daerah

April 23, 2026
WhatsApp Image 2026 04 22 at 20.21.04
Pemerintah Provinsi Kalteng

LBH Antang Damang Resmi Dilantik, Pemprov Kalteng Dorong Akses Keadilan untuk Masyarakat Rentan

April 22, 2026
WhatsApp Image 2026 04 23 at 19.22.46
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sinergi Pusat-Daerah Menguat, Komisi II DPR RI dan ATR/BPN Kunjungi Kalteng

April 23, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?