Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Sigit Minta Tinjau Ulang Aturan Hak Sewa Flamboyan Atas

admin01
Published: November 5, 2019
Share
3 Min Read

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Terkait rencana pembangunan kawasan Palangka Raya Water Front City, khususnya pada kawasan jalur hijau, seperti kawasan Flamboyan Bawah maupun Flamboyan Atas. Pemilik ruko di sepanjang Flamboyan Atas jalan A. Yani tersebut menolak menolak mekanisme sewa tanah selama 2 tahun berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya, tanggal 8 Oktober 2019. Dan mengharapkan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun.

Hal ini merupakan isi surat hasil rapat Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Flamboyan Atas tanggal 22 Oktober 2019 yang disampaikan kepada Walikota Palangka Raya dan DPRD kota Palangka Raya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengaku telah menerim salinan surat Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Flamboyan Atas tersebut.

Menurutnya, jika mengacu surat yang diajukan para pedagang pertokoan di Flamboyan Atas ini, maka jelas para pedagang ingin usahanya berjalan lancar, tanpa harus dibatasi pengembangan usahanya hanya dalam jangka waktu 2 tahun, ucapnya kepada awak media, Senin (4/11/2019).

Dijelaskan Sigit, persoalan ini memang sejak lama yang belum bisa dituntaskan Pemko, sejalan dengan rencana pembangunan Water Front City tersebut, ujarnya.

Apabila menimbang secara keseluruhan kata Sigit, maka pemko harus meninjau kembali aturan adanya penerapan sewa yang hanya 2 tahun, tapi sebaliknya hak guna bangunan harus bisa diperpanjang.

“Meskipun dianggap jalur hijau, namun penataan kawasan Water Front City menurut hemat kami tidak akan terpengaruh dengan keberadaan pertokoan Flamboyan Atas. Jadi sekiranya ini bisa menjadi perhatian Pemko” terang Sigit .

Kenapa perlunya Pemko meninjau kembali rencana penerapan hak sewa 2 tahun tersebut, kata Sigit, mengingat dari sekilan banyak pertokoan Flamboyan Atas itu, sudah mempunyai sertifikat lahan.

“Nah, ini yang saya katakan dilematis, maka itu untuk sementara waktu tidak ada salahnya Pemko dalam hal ini Walikota Palangka Raya meninjau kembali surat edaran itu, dan memperpanjang HGB”, ucapnya lagi.

Menurutnya, ini ibarat memberi modal untuk pedagang agar bisa berusaha dalam waktu panjang.

Selebihnya politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, persoalan HGB yang diputuskan Pemko tidak bisa diperpanjang dan penentuan tarif sewa yang belum ada dasar atau juknisnya, juga masalah adanya kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) oleh beberapa pedagang , telah berulang kali menjadi bahan protes bagi puluhan pemilik pertokoan.

Ya, untuk sementara waktu Pemko perlu waktu untuk meninjau kembali dan mencermati semuanya, sampai ada titik temu, terutama mencari titik kesepakatan dengan para pedagang ruko Flamboyan Atas tersebut, tutupnya. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Wujudkan Palangka Raya Menjadi Kota Maju dan Inklusif

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pulang Retret, Fairid-Zaini Lanjutkan Roda Pemerintahan

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penanaman Pohon Awali Rangkaian IKBAB 2024 di Palangka Raya

October 28, 2024
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Dorong Akselerasi Investasi Daerah

October 5, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?