Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Dewan Desak Pemkab Perbaiki Jalan Rusak di Sejumlah Titik

admin01
February 24, 2022
Share
2 Min Read
H Buyamin
H. Buyamin

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bunyamin mendesak agar pemerintah daerah aktif melakukan pemeliharaan jalan di dalam Kota Sampit.

Khususnya untuk jalur-jalur yang ditemukan banyak lubang dan kerusakan jalan. “Seperti halnya di  jalan D.I.Penjaitan, kawasan Pasar Sejumput Kecamatan MB. Ketapang harus segera diperbaiki. Pasalnya, jalan tersebut sudah banyak yg rusak berlobang sehingga bisa membahayakan para pengunakan jalan.“ kata Bunyamin, Kamis (24/2/2022).

Bunyamin menyebutkan, pemeliharaan ruas jalan ini seperti halnya penambalan terhadap titik-titik mengalami kerusakan parah. Saat ini banyak keluhan kepada mereka dari masyarakat pengguna jalan meminta agar pemerintah daerah ataupun pihak penyelenggara jalan kabupaten segera melakukan perbaikan.

Aturan tentang jalan rusak dijelaskan dalam pasal 4 dan 273. Pada pasal 273, lanjut dia, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan luka hingga meninggal dunia bisa mengajukan gugatan ganti rugi.

Dalam pasal itu, menurut dia, terdapat alternatif bagi pejabat penyelenggara jalan untuk membayar ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana.

Ganti rugi yang bisa diperoleh maksimal Rp12 juta hingga Rp120 juta.

Adapun ancaman pidana, jika gugatan ganti rugi tidak dibayarkan lamanya maksimal bisa mencapai lima tahun penjara. Kalau korban kecelakaan sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pejabat penyelenggara jalan maksimal 5 tahun.

Selain itu, jalur tersebut di wilayah Baamang juga khususnya di Jalan ki Hadjar Dewantara juga  banyak ditemui lubang jalan menganga. Padahal akses itu digunakan untuk menuju sekolah.

Setidaknya ada 4 sekolah yang melintas di jalur itu dan dua  perguruan tinggi.

“Kami juga minta diperbaiki lubang-lubang jalan yang ada di jalur ini, karena kalau musim hujan lubang tidak terlihat dan kerap membuat kami pengguna jalan nyaris terjatuh,” kata Kurnadi salah satu mahasiswa setempat.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kebaktian ASN Kristen Kalteng, Linae Serukan Doa untuk Akhiri Karhutla October 23, 2026
  • Bahas Karhutla, Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Persatuan October 23, 2026
  • Pemkab Kapuas Perkuat Peran TKSK dan PSM, Bansos Didorong Lebih Tepat Sasaran October 22, 2026

Berita yang mungkin anda minati

RISKIN FEBRIANSYAH
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

​Kualitas Udara di Sampit Capai Level Tidak Sehat. Dewan Desak Pemkab Berlakukan BDR

September 19, 2026
WhatsApp Image 2026 09 16 at 20.25.07
Sampit

Pertamina Jemput Bola di Desa Terantang, Penukaran Bright Gas Jadi Lebih Mudah

September 16, 2026
WhatsApp Image 2026 09 11 at 12.33.25
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lantik 16 Pejabat Eselon, Kadis dan Kaban 

September 14, 2026
22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?