Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Diskan Kobar Lakukan Koordinasi dan Singkronisasi ke Dislutkan Terkait Perda 4/2019 dan Perda 15/2021

Liyando Hermawan
Published: February 15, 2022
Share
5 Min Read
Kadislutkan Provinsi Kalteng H. Darliansjah memimpin pertemuan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan retribusi pelelangan ikan di aula kantor setempat. (foto/mmc/liyando)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng H. Darliansjah menyambut langsung kedatangan Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Hepy beserta rombongan, di aula kantor dinas setempat, Selasa (15/2/2022) pagi.

Kehadiran Kadiskan Kabupaten Kobar ini dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.

Pada kesempatan ini Kadislutkan Provinsi Kalteng didampingi Sekretaris Dinas Yuliani, Kepala Bidang Perikanan Tangkap H. Arief Rakhman Fauzi, Plt. Kepala UPT. Pelabuhan Perikanan Kumai Enny Hartini, dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Frans C. Lampe. Mereka menyambut baik kedatangan Kepala Diskan Kabupaten Kobar beserta rombongan.

Darliansjah menyampaikan, terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kegigihan Kadiskan Kabupaten Kobar beserta rombongan untuk meningkatkan sinergitas kita untuk membangun kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah khususnya di Kotawaringin Barat karena dalam membangun kelautan dan perikanan ini tidak bisa kita bekerja sendiri, tetapi kita harus saling bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, dan selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat khususnya Dinas Perikanan yang telah mampu mewujudkan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.”

Di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang retribusi jasa usaha ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019. Dalam Perda ini diatur salah satu tentang pengelolaan UPTD, yaitu jasa lelang penjualan ikan sebesar 0,90% per transaksi dan jumlah transaksi jual-beli dalam rupiah sebesar 1,35% per transaksi.

Untuk itu, melalui adanya pertemuan ini diharapkan dapat dilakukan sinkronisasi terkait implementasinya di lapangan dengan konsep Dislutkan Provinsi Kalteng dan Diskan Kabupaten Kobar mampu bersinergi agar berdampak pada optimalnya retribusi baik untuk Kalimantan Tengah maupun untuk Pemda Kabupaten Kobar.

Berkenaan dengan itu, maka harus dirumuskan implementasi di lapangan agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien dengan membentuk Tim Perumus Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pelabuhan Perikanan Kumai, ujarnya.

Sementara, Kadiskan Kabupaten Kobar yang didampingi oleh Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan Manis Suharjo, Kabid Pengembangan Usaha Perikanan Hj. Zahratul Wardiyah, Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Taufik, dan Analis Akuakultur Nani Nurhidayati menyampaikan bahwa perlu adanya kesepakatan terkait pelaksanaan perda tentang retribusi pelelangan ikan ini.

“Kedatangan kami dalam rangka menyinkronkan kegiatan pelelangan ikan karena kegiatan pelelangan ikan ini kita tidak bisa berjalan sendiri, karena menyangkut ketentuan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah masing-masing. Sedangkan regulasi sudah ada baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten sehingga perlu disepakati tentang pelaksanaannya,” ucap Hepy.

Hepy menambahkan, “Perlu kami sampaikan bahwa target kita pada tahun ini kita sudah melaksanakan pelelangan. Oleh sebab itu, maka harus dilaksanakan sosialisasi terkait pemungutan retribusi ini kepada nelayan dan para pelaku usaha perikanan sebagai turunan dari adanya perda retribusi dengan menggabungkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dengan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.”

Menyambut baik keinginan dari Kadiskan Kabupaten Kobar, Kadislutkan Provinsi Kalteng Darliansjah mengarahkan agar dalam menangani masalah pelelangan ikan ini agar dapat dibentuk Tim Perumus Pengelolaan TPI dari Diskan Kabupaten Kobar dan Dislutkan Provinsi Kalteng. Tim Perumus inilah yang akan menyiapkan perjanjian kerja sama tentang pengelolaan TPI di kawasan Pelabuhan Perikanan. Dalam perjanjian kerja sama ini mengatur tentang mekanisme dan tata kelola TPI.

“Semoga perjanjian kerjasama ini dapat segera selesai dirumuskan, sehingga bisa segera dibentuk Tim Satgas yang menangani pelelangan ikan ini, sehingga diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional agar implementasi terhadap Perda Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dengan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien,” terang Darliansjah.

 

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Leonard : RPJMD Kompas 5 Tahun Kedepan dan Sinkronisasi Pembangunan Provinsi Ke Kabupaten/Kota July 15, 2025
  • Tingkatkan Kualitas SDM, 58 Aparatur Tenaga Perpustakaan Ikut Bimtek July 15, 2025
  • Pimpin DPD Pemuda Tani Kalteng.Deden Agustiar: Siap Berkolaborasi Dengan Pemprov Kelola Food Estate dan Lubuk Pangan July 15, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard : RPJMD Kompas 5 Tahun Kedepan dan Sinkronisasi Pembangunan Provinsi Ke Kabupaten/Kota

July 15, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan Kualitas SDM, 58 Aparatur Tenaga Perpustakaan Ikut Bimtek

July 15, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin DPD Pemuda Tani Kalteng.Deden Agustiar: Siap Berkolaborasi Dengan Pemprov Kelola Food Estate dan Lubuk Pangan

July 15, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemuda Tani Kalteng Mitra Strategis Pemerintah Bangun Pertanian Modern dan Mandiri

July 15, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?