Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Uncategorized

Dua Raperda Pemko Mendesak Dibentuk

admin01
Published: October 25, 2019
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya. Riduanto mengungkapkan tujuan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020, tidak lain adalah untuk membuat rencana kerja dalam bidang hukum, untuk menghasilkan produk hukum yang berdaya guna, berhasil guna, adil tertib dan memiliki kepastian hukum.

“Utamanya kepastian hukum bagi pemerintah, dunia usaha atau investasi serta masyarakat Kota Palangka Raya,” ungkap Riduanto, pada paripurna DPRD Palangka Raya dengan agenda penetapan propemperda tahun 2020, Kamis (24/10/2019), di gedung dewan setempat.

Dijelaskan Riduanto, baik raperda yang diajukan Pemko Palangka Raya maupun raperda yang menjadi inisiatif DPRD, selama ini telah dibahas dengan pertimbangan pengajuan yang cukup jelas.

“Dari 12 raperda, yang tiga diantaranya raperda inisiatif DPRD Palangka Raya, telah dikoordinasikan secara akti antara legislatif dan eksekutif. Sehingga tidak ada raperda yang diajukan secara bersamaan atau bersifat mendadak atau tanpa persiapan,” ujarnya.

Untuk diketahui lanjut politikus PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini, dari semua raperda yang dimuat dalam propemperda tahun 2019 ini, maka ada dua raperda yang diajukan diluar program propemperda tahun 2019, disebabkan karena mendesak dan perlunya payung hukum.

“Raperda itu diperlukan dalam rangka kebutuhan organisasi perangkat daerah, dalam mendukung peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah pada perangkat daerah Kota Palangka Raya”, terangnya.

Kedua raperda dimaksud yakni, kata dia, raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Palangka Raya dan raperda tentang perubahan atas perda Kota Palangka Raya nomor 5 tahun 2014, tentang penyertaan modal Pemko Palangka Raya pada perseroan terbatas.

“Salah satu fungsi pokok DPRD Palangka Raya adalah pembentukan perda, bersama dengan pemerintah kota Palangka Raya. Raperda ketika menjadi perda setidaknya menjadi jalan keluar terhadap suatu permasalahan yang dihadapi,” tutup Riduanto. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

0x9c7a0ecd

February 26, 2026

DPRD Kapuas Minta Penerangan Jalan Umum Dimaksimalkan

January 21, 2026

Tes

September 21, 2025
15 5
Uncategorized

Kawal Program Penanggulangan Kemiskinan

August 6, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?