Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

12 Raperda Disepakati Masuk Propemperda

admin01
Published: October 25, 2019
Share
2 Min Read

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Sembilan rancangan peraturan daeran (Raperda) Kota Palangka Raya dan tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya, akhirnya disepakati dimasukan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.

“Dengan disepakatinya kesemua rancangan regulasI tersebut, maka total yang masuk pada propemperda adalah berjumlah 12 raperda,” ungkap Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah saat membaca sambutan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, pada paripurna DPRD Palangka Raya dengan agenda penetapan propemperda tahun 2020, Kamis (24/10/2019), di gedung dewan setempat.

Meski dalam laporannya Umi, tidak merincikan apa saja 12 raperda tersebut, namun menurut dia semua raperda yang masuk propemperda harus dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Terutama sesuai dari rapat koordinasi penyusunan propemperda tahun 2020, dengan pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya.

“Pemerintah kota berharap, agar sepanjang tahun 2020 mendatang pembentukan raperda yang dilakukan dapat lebih terarah dan obyektif untuk terciptanya sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih, terbuka dan professional,” harapnya.

Tak kalah penting diperhatikan sebut Umi, dalam pembahasan setiap raperda, maka harus difokuskan pada kegiatan penyusunan raperda yang tepat menurut skala prioritas yang ditetapkan.

Adapun dalam kesempatan itu orang nomor dua di Kota Cantik inipun juga mengungkapkan, selain penyusunan propemperda 2020, di sisi lain masih adanya tunggakan propemperda pada tahun 2014 sampai dengan 2019, juga diharapkan dapat dibahas.

“Melalui paripurna ini kami sampaikan 10 buah raperda Kota Palangka Raya, yang merupakan tunggakan propemerda tahun 2014-2019. Diharap bisa dibahas pada tahun 2020,” cetusnya.

Lagi-lagi meskipun tidak merincikan ke sepuluh raperda tunggakan yang dimaksud, namun selebihnya Umi mengatakan, penetapan propemperda itu sendiri merupakan amanat Undang-undan Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan DPRD Palangka Raya bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Adapun paripurna yang dipimpim Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B Sahepar tersebut, juga dirangkai dengan paripurna penyampaian jawaban walikota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Palangka Raya, tentang nota keuangan APBD Kota Palangka Raya, yang juga dibacakan oleh Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang July 3, 2025
  • KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Wujudkan Palangka Raya Menjadi Kota Maju dan Inklusif

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pulang Retret, Fairid-Zaini Lanjutkan Roda Pemerintahan

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penanaman Pohon Awali Rangkaian IKBAB 2024 di Palangka Raya

October 28, 2024
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Dorong Akselerasi Investasi Daerah

October 5, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?