Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Uncategorized

Penerima Bantuan Iuran BPJS Jangan Khawatir di Non Aktifkan

admin01
Last updated: October 23, 2019 4:52 am
admin01
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Selain rencana kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maka tak kalah jadi bahan perdebatan adalah kebijakan yang diambil pemerintah melalui BPJS Kesehatan yang menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) Baik untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kartu Indonesia sehat (KIS).

Kebijakan tersebut menuai pro serta kontra produktif, termasuk di dalamnya peserta penerima PBI BPJS Kesehatan di Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya.

Terkait hal ini, Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Beta Syailendra mengungkapkan, bahwa peserta penerima bantuan iuran JKN dan KIS, tidak perlu khawatir adanya kebijakan menonaktifkan kepesertaaan BPJS tersebut.

“Ya, penonaktifan ini lebih kepada upaya pemerintah mereviw, kemudian melakukan validasi data ulang peserta BPJS peserta penerima bantuan iuran. Hal ini juga sudah kita koordinasikan dengan pihak Dinsos,” ungkapnya, Selasa (22/10/2019).

Validasi data ini lanjut Beta, tidak lain sebagai upaya agar program jaminan kesehatan tersebut lebih tepat sasaran. Sebab bisa saja penerima sebelumnya sudah meninggal dunia, ataupun sudah tidak masuk kategori penerima jaminan kesehatan, karena stratanya sudah mampu, diluar garis kemiskinan.

“Jadi warga penerima bantuan iuran, tidak perlu khawatir, kalaupun kartu BPJS tidak aktif itu lebih kepada pemuktahiran yang dilakukan pemerintah melalui BPJS pada fase tertentu, dalam hal pengontrolan,” ujarnya lagi.

Pada saatnya nanti ucap Beta, bagi warga penerima bantuan iuran BPJS, tentu akan diberikan sosialisasi kembali oleh instansi terkait seperti Dinas Sosial (Dinsos) ataupun BPJS Kesehatan itu sendiri.

“Sebut saja nantinya ada petunjuk agar warga tak kehilangan jaminan kesehatannya, ataupun mendaftar ulang kembali sebagai peserta penerima iuran jaminan kesehatan tersebut,” terangnya.

“Intinya, bagi warga yang selama ini masuk menjadi peserta penerima iuran, baik JKN ataupun KIS, bisa menanyakan langsung kepesertaaanya kepada instansi terkait. Seperti Dinsos ataupun BPJS,” tambahnya menutup pembicaraan. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Uncategorized

April 13, 2025

April 13, 2025
Uncategorized

Kalteng Bersholawat Momen Memupuk Solidaritas Masyarakat

November 10, 2024
Uncategorized

64 SK PPPK Diserahkan, Anggota DPRD Barito Utara Ingatkan Jaga Loyalitas dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

December 10, 2023
Uncategorized

Dr H Bahrul Ilmi, SH MH, Pengusaha Sukses Menempati Posisi Pertama Dihati Masyarakat Sebagai Tokoh Dan Layak Pimpin Barito Kuala 2024

October 18, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?