Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Bupati Barito Utara Terbitkan SE Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla

admin01
September 4, 2026
Share
2 Min Read
8 2
Bupati Barito Utara H Shalahuddin ST MT

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bupati Barito Utara H Shalahuddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang ditetapkan di Muara Teweh pada 4 September 2026.

Surat edaran tersebut diterbitkan menyikapi kondisi kualitas udara yang menurun dan masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kesehatan masyarakat maupun aparatur.

Melalui SE itu, Bupati Shalahuddin meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan langkah-langkah antisipatif dengan mengatur dan menyesuaikan pelaksanaan tugas serta fungsi perangkat daerah.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pegawai ASN tetap melaksanakan tugas pelayanan publik dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, untuk kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan diarahkan dilaksanakan secara belajar dari rumah dengan menyesuaikan situasi dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Bupati H Shalahuddin juga menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas di luar ruangan yang tidak mendesak, seperti apel pagi dan sore, senam atau olahraga, upacara serta kegiatan kedinasan lainnya. Termasuk di dalamnya penghentian sementara kegiatan Car Free Day (CFD).

Bagi ASN yang karena tugas harus bekerja di luar ruangan, diwajibkan menggunakan masker. Sedangkan ASN yang memiliki riwayat penyakit asma, ISPA, ibu hamil maupun kelompok rentan dapat diberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan tugas lapangan.

Kebijakan tersebut berlaku sampai kondisi kualitas udara kembali normal atau berada dalam kategori sehat.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Evaluasi Kampung Percontohan, Perkuat Pengelolaan TPS 3R October 20, 2026
  • Pemprov Kalteng Salurkan Sembako dan Masker bagi Pengemudi Ojol October 19, 2026
  • Pemprov Kalteng Perkuat Sistem Merit melalui ProASN 2026 October 19, 2026

Berita yang mungkin anda minati

29 1
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Bunda PAUD Barito Utara Tekankan Teknologi Harus Perkaya Pengalaman Belajar Anak

October 13, 2026
28 1
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Bupati Shalahuddin Teken Nota Kesepakatan Pengembangan Bahasa dan Sastra

October 13, 2026
27 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Dekranasda Barito Utara Berpartisipasi dalam Kriyanusa 2026

October 13, 2026
25 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Disdik Barito Utara Promosikan Layanan SIPINTAR

October 13, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?