
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perumahan NSD (New Site Development), Kuala Kapuas, Kamis, (9/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang perempuan berinisial NN (22) di rumahnya.
Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu seberat 1,60 gram, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp1,95 juta.
“Barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran,” ujar Budi Utomo.
Pengembangan dilakukan di lokasi yang sama.
Polisi kemudian menangkap seorang laki-laki berinisial MM (24). Dari tangan MM, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat 5,17 gram yang disimpan di saku celana.
Selain sabu, polisi juga mengamankan telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Pengungkapan ini kembali menegaskan peran penting informasi masyarakat dalam membantu aparat memutus rantai peredaran narkoba di daerah. (*/dn)

