
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Upaya pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Kapuas. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah Kapuas Timur, Selasa sore, 7 April 2026.
Penangkapan dilakukan di rumah orang tua tersangka di Handel Dutui Km 3, Desa Anjir Mambulau Barat. Seorang pria berinisial B (37), yang berprofesi sebagai petani, diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim.
“Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di lokasi,” terang Budi Utomo.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat total 7,64 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, telepon genggam, serta uang tunai Rp5,8 juta yang diduga terkait transaksi.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak kejahatan di lingkungannya. “Sinergi ini penting. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Namun di sisi lain, keberanian warga dan kesigapan aparat menunjukkan harapan, bahwa perlawanan terhadap narkotika terus hidup, bahkan dari lingkungan paling kecil. (*/dn)

