
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID — Kepolisian Sektor Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 167,44 gram.
Seorang pria berinisial R (31) ditangkap di sebuah barak di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Desa Timpah, Senin (30/3/2026) malam.
Kapolsek Timpah IPTU. Joko Susilo mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Joko.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 167,44 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang seperti kotak, plastik klip, dan alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres Kapuas AKBP. Gede Eka Yudharma menegaskan hasil uji awal menggunakan alat tes menunjukkan indikasi kuat zat methamphetamine.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. (*/dn)

