
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat lokal.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sekaligus membuka Seminar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam rangka peringatan Dies Natalis ke-72 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Palangka Raya, Sabtu (28/3/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan semangat Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan utama dalam pengelolaan SDA di Indonesia.
Ia menyebutkan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Oleh karena itu, pengelolaan wilayah pertambangan rakyat harus benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegasnya.
Gubernur juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Menurutnya, semangat gotong royong yang diusung GMNI menjadi kunci dalam mendorong legalitas serta penataan pertambangan rakyat agar lebih tertib dan ramah lingkungan.
“Melalui kolaborasi yang kuat, kita dorong pertambangan rakyat yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur berharap seminar ini dapat menjadi ruang diskusi yang konstruktif dalam merumuskan solusi terbaik bagi keberlangsungan pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah. Ia juga mengapresiasi inisiatif GMNI dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan selamat Dies Natalis ke-72 kepada GMNI. Semoga tetap jaya dengan semangat 45, serta terus berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan daerah,” pungkasnya.
Kegiatan seminar ini mengangkat tema arah masa depan pertambangan rakyat atau Quo Vadis WPR Indonesia, yang menjadi refleksi bersama dalam menentukan langkah strategis menuju pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih adil, legal, dan berkelanjutan.

