
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2027.
“Penyusunan RKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya koordinasi teknis antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Ia menekankan, sinkronisasi menjadi krusial agar arah pembangunan daerah selaras dengan kebijakan nasional mulai dari RPJPD, RPJMN, RKP hingga APBN serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RKPD.
“Forum Musrenbang adalah momentum strategis untuk menajamkan rancangan RKPD, sehingga pembangunan lebih terarah, efektif, dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” tambahnya.
Untuk tahun 2027, tema pembangunan nasional mengusung akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui produktivitas, investasi, dan industri.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kemudian menerjemahkannya ke dalam peningkatan skala aktivitas ekonomi daerah serta kualitas tata kelola pemerintahan.
Fokus pembangunan diarahkan pada tiga sektor utama, yakni produktivitas, investasi, dan industri. Pada sektor produktivitas, penekanan diberikan pada peningkatan kualitas SDM, daya beli masyarakat, digitalisasi tata kelola, serta penguatan regulasi dan kelembagaan.
Leonard juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan skenario tersebut agar tercipta sinergi kuat dalam mencapai target pembangunan.
Selain itu, ia menyoroti sejumlah poin penting dalam penyusunan RKPD 2027, di antaranya penyesuaian prioritas dengan RKP dan RKPD provinsi, serta tetap berpedoman pada RPJMD masing-masing daerah.
Tak kalah penting, pemerintah daerah diminta memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait hubungan keuangan pusat dan daerah, khususnya komposisi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen.
“Daerah juga harus memperhatikan prioritas strategis nasional serta memastikan ketepatan waktu pelaporan melalui sistem e-Monev Bappenas,” tegasnya.
Ia menutup dengan mengingatkan pentingnya kepekaan pemerintah daerah terhadap kondisi sosial masyarakat, serta peningkatan kualitas dokumen perencanaan agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

